Pungli Masuk Kerja? DPRK Aceh Barat Soroti Setoran Rp5-15 Juta
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Isu praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Aceh Barat kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRK Aceh Barat. (18/6/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E, menyoroti temuan di lapangan terkait adanya setoran uang yang dipatok bagi calon pekerja.
"Temuan pansus kami kemarin ada yang mengisukan perusahaan menerima orang dengan syarat harus bayar. Ada setoran 5 juta sampai 15 juta rupiah per tenaga kerja," ungkap Ramli, S.E
Selain setoran uang, rapat tersebut juga menyinggung adanya manipulasi domisili melalui pergantian KTP agar pelamar bisa masuk dalam kategori "ring satu".
"Tolong dibasmi. Kalau ada yang minta-minta duit, tolong direkam nanti kasih sama kami," tegasnya
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Herman selaku perwakilan perusahaan (Government Relationship) memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar dalam rekrutmen.
"terkait dengan pungli tadi itu sebetulnya kami itu sudah, setiap kebutuhan tenagakerja disampaikan oleh PT CK yang nanti akan diadop di PT MTS ataupun dulu di PT BJB itu kami sampaikan ke desa, Pak. Jadi mungkin mungkin kalau ada permainan itu bukan di internal perusahaan, tapi mungkin lebih di luar itu, Pak." Ujar Herman.
Melalui pernyataan tersebut, Herman menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen pada prosedur rekrutmen yang transparan dan berbasis kualifikasi (skill), serta menyatakan bahwa praktik pungutan uang tersebut terjadi di luar kendali dan sepengetahuan manajemen internal perusahaan.










Komentar