Sekilas Info

Disnakertrans Aceh Barat: Sengketa PT BJB dan PT CK Masuk Ranah Perdata, Bukan Kewenangan Disnaker

RDP Perihal Pemutusan Kerjasama Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing di DPRK Aceh Barat, (18/6/2026) Photo: ARIFFAHMI

ACEH BARAT - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja sama penyedia tenaga kerja outsourcing antara PT Balee Jaya Bersama (BJB) dan PT Cipta Kridatama (CK), Ketua DPRK Aceh Barat Siti Ramazan memberikan kesempatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat untuk menyampaikan pandangan resmi.

Kepala Disnakertrans Aceh Barat, Abdullah SS, menegaskan bahwa persoalan keberatan PT BJB atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama oleh PT Cipta Kridatama (PT CK) merupakan hubungan bisnis antarkorporasi atau business to business (B2B) yang masuk ke dalam ranah hukum perdata.

Dinas Tenaga Kerja menghormati fungsi pengawasan dewan. Namun keberatan PT BJB atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama dengan PT CK merupakan hubungan bisnis to bisnis dan masuk dalam ranah hukum perdata. Tidak ada kaitan langsung dengan Dinas Tenaga Kerja,” ujar Abdullah dalam forum RDP.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Disnakertrans terbatas pada pembinaan dan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial, terutama menyangkut hak dan perlindungan tenaga kerja.

Menurut Abdullah, selama hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tidak ada objek perselisihan hubungan industrial yang dapat ditangani oleh Disnakertrans.

Kewenangan Dinas Tenaga Kerja terbatas pada pembinaan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja serta pemenuhan hak-hak pekerja. Sepanjang pekerja memperoleh perlindungan dan haknya sesuai ketentuan, maka tidak terdapat objek perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Disnakertrans Aceh Barat juga mengaku telah melakukan pengecekan dan memanggil pihak PT BJB untuk memastikan kondisi para tenaga kerja pasca berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT CK.

Hasilnya, Disnakertrans tidak menemukan adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bermasalah ataupun pengaduan dari para pekerja.

Kami sudah mengecek dan memanggil pihak PT BJB. Tidak ada permasalahan dengan tenaga kerja. Pihak tenaga kerja juga tidak melaporkan kepada kami bahwa mereka di-PHK,” kata Abdullah.

Ia menambahkan, hak-hak pekerja yang sebelumnya berada di bawah PT BJB disebut telah dipenuhi setelah kontrak berakhir. Selain itu, perusahaan outsourcing yang baru juga disebut telah kembali mempekerjakan sebagian mantan pekerja dari PT BJB.

Hak-hak mereka sudah dipenuhi oleh pihak PT BJB setelah habis masa kontrak. Kemudian pihak PT CK melanjutkan kerja sama dengan outsourcing baru, dan perusahaan baru tersebut juga sudah mempekerjakan mantan-mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di PT BJB,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya, Abdullah kembali menegaskan bahwa persoalan utama dalam polemik ini bukanlah masalah ketenagakerjaan, melainkan persoalan kontrak kerja sama antarperusahaan.

Ini ranahnya bukan mengenai pemutusan kontrak di Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja baru dapat masuk apabila ada hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi,” pungkasnya.

Kontributor Daerah: Arif Fahmi
Editor: redaksi
Photographer: Arif Fahmi