Sekilas Info

Dinas Pertanahan Aceh Barat Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih Tidak Pernah Berkoordinasi

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Dinas Pertanahan Aceh Barat mengungkapkan bahwa pembangunan sejumlah gedung Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak pernah dikoordinasikan dengan pihaknya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, saat menjawab pertanyaan Anggota DPRK Aceh Barat Ramli, S.E dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yusmadi, setiap pembangunan yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah pada umumnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang aset. Setelah aset tersebut tercatat secara administrasi, barulah Dinas Pertanahan dapat memproses sertifikasi tanahnya.

"Kalau memang itu tanah milik pemerintah daerah, terlebih dahulu harus tercatat sebagai aset. Setelah itu baru kami dari Dinas Pertanahan dapat mengurus proses sertifikasinya. Kalau belum tercatat sebagai aset, kami tidak bisa melakukan sertifikasi," jelasnya.

Yusmadi menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari pengelola maupun pihak yang membangun Koperasi Merah Putih terkait penggunaan lahan tersebut.

"Yang perlu Bapak ketahui, pembangunan Koperasi Merah Putih itu tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Kalau ada pembangunan di atas aset pemerintah, biasanya mereka berkoordinasi dengan bidang aset, bukan dengan Dinas Pertanahan," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Ramli yang meminta kejelasan mengenai legalitas pembangunan Koperasi Merah Putih di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Ramli mengingatkan agar seluruh administrasi penggunaan aset daerah diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan di kemudian hari.