Sekilas Info

Plt Sekda Aceh Barat Akui Ada Kekeliruan Administrasi Pertanahan, Pemkab Bentuk Satgas HGU

Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN. Eng. Plt. Sekda Aceh Barat

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN. Eng. mengakui masih adanya berbagai persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Aceh Barat, termasuk kasus penerbitan dua sertifikat pada satu bidang tanah serta tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan tanah milik masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kurdi saat merespons berbagai pertanyaan dan masukan anggota DPRK Aceh Barat dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kurdi, dalam proses fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan adanya kekeliruan administrasi berupa penerbitan dua sertifikat pada lokasi tanah yang sama.

"Memang dalam proses fasilitasi antara BPN dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ditemukan adanya kekeliruan. Pada kasus tertentu, BPN menerbitkan dua sertifikat untuk lokasi tanah yang sama," ujarnya.

Ia menjelaskan, BPN telah menawarkan dua mekanisme penyelesaian, salah satunya melalui mediasi. Namun, hingga saat ini upaya mediasi yang telah beberapa kali dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.

Sembari menunggu penyelesaian hukum, pemerintah daerah tetap memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait. Mengingat di lokasi tersebut telah berdiri bangunan, untuk sementara disepakati adanya kesepahaman antara para pihak agar persoalan tidak semakin berkembang.

Kurdi menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut harus tetap mengedepankan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah.

Selain persoalan pertanahan, Kurdi juga menyinggung pembangunan Koperasi Merah Putih yang menjadi sorotan dalam rapat. Ia mengakui terdapat sejumlah pembangunan yang telah berjalan sebelum diterbitkannya keputusan penggunaan barang milik daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Melalui BPKD dan Dinas Pertanahan kami terus melakukan koordinasi agar seluruh administrasi aset dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Ini menjadi evaluasi penting agar ke depan pengelolaan aset daerah semakin tertib dan potensi permasalahan dapat diminimalkan," katanya.

Terkait persoalan tumpang tindih HGU, HPL dan tanah masyarakat, Kurdi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melakukan pemutakhiran data seluruh HGU yang berada di wilayah Aceh Barat sebagaimana arahan Bupati Aceh Barat.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) HGU yang bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan, termasuk tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU maupun HPL.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan. Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap karena masih terbatasnya anggaran yang dimiliki Dinas Pertanahan.

"Kami akan terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Harapannya, melalui pemutakhiran data dan pembentukan Satgas HGU, berbagai persoalan pertanahan di Aceh Barat dapat diselesaikan secara bertahap dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tutup Kurdi.