Dinas Pertanahan Aceh Barat Minta Warga Segera Lapor, Siap Fasilitasi Penyelesaian Tumpang Tindih Sertifikat dan HGU
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, kembali mengimbau masyarakat yang merasa lahannya tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) agar segera melapor ke Dinas Pertanahan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusmadi saat menanggapi pembahasan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 terkait Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Yusmadi mengaku persoalan tumpang tindih sertifikat dengan HGU sebenarnya telah lama didengarnya. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus yang dimaksud.
"Sejak tahun lalu saya sudah mendengar persoalan ini, tetapi sampai kemarin belum ada masyarakat yang datang melapor. Tolong fotokopi dokumennya, kemudian datang ke kantor. Cukup diwakili tokoh masyarakat atau tiga sampai empat orang sebagai perwakilan," ujarnya.
Menurutnya, Dinas Pertanahan siap memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya, dokumen yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran terhadap status lahan.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah sertifikat hak milik masyarakat terbit lebih dahulu atau justru HGU yang lebih dulu diterbitkan.
"Kalau memang sertifikat masyarakat lebih dulu terbit daripada HGU, maka BPN harus bertanggung jawab karena mereka yang menerbitkan dan merekomendasikan dokumen tersebut. Semua itu akan kami telusuri bersama," katanya.
Yusmadi menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur administrasi. Pelapor akan diminta menyerahkan identitas diri serta dokumen pendukung sebagai dasar pembuatan berita acara sebelum dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPN.
"Sekarang setiap laporan kami buatkan berita acara. Kami meminta identitas berupa KTP dan dokumen pendukung agar ada dasar administrasi. Dari dasar itulah nanti proses penyelesaian dapat kami tindak lanjuti bersama pihak BPN," pungkasnya.










Komentar