1. DPRK Aceh Barat

Dugaan Praktik Pungli dalam Rekrutmen Tenaga Kerja di Aceh Barat Mencuat ke Permukaan

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Issu praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Aceh Barat kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRK Aceh Barat.

Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E menyoroti temuan di lapangan terkait adanya setoran uang yang dipatok bagi calon pekerja. "Temuan pansus kami kemarin ada yang mengisukan perusahaan menerima orang dengan syarat harus bayar. Ada setoran 5 juta sampai 15 juta rupiah per tenaga kerja," ungkap Ramli.

Selain setoran uang, rapat tersebut juga menyinggung adanya manipulasi domisili melalui pergantian KTP agar pelamar bisa masuk dalam kategori "ring satu".

"Tolong dibasmi. Kalau ada yang minta-minta duit, tolong direkam nanti kasih sama kami," tegasnya

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan Herman, Government Relation PT NCN memberikan klarifikasi dan komitmennya. "Perusahaan menegaskan bahwa jika ada praktik meminta uang, hal tersebut terjadi di luar kendali internal mereka dan tidak pernah dibenarkan, Perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih kompetitif, objektif, dan berdasarkan kualifikasi, bukan berdasarkan rekomendasi oknum" jelasnya.

Perusahaan menyatakan telah mengadopsi tenaga kerja lokal dan berkomitmen untuk mengutamakan putra-putri daerah Aceh Barat sesuai kebutuhan operasional.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRK Aceh Barat berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak putra daerah terlindungi dan praktik ilegal dalam rekrutmen dapat dihentikan.

Berita Lainnya