DPRK Soroti Rendahnya Serapan Anggaran, Dinas P3AKB Aceh Barat Sebut Terkendala Regulasi DAK BOKB
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Aceh Barat, Muliyani, S.KM, menjelaskan penyebab belum optimalnya realisasi anggaran pada instansinya dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Menjawab pertanyaan anggota DPRK terkait serapan anggaran, Muliyani mengatakan sebagian besar anggaran yang dikelola Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2025, Aceh Barat memperoleh alokasi DAK BOKB yang relatif lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Di P3AKB, khususnya Bidang PPKB, sumber anggaran yang kami gunakan berasal dari DAK Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Pada tahun 2025 memang alokasinya cukup besar," ujar Muliyani.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, salah satunya akibat penyesuaian organisasi setelah pembentukan struktur baru di lingkungan dinas.
Kondisi tersebut membuat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masih beradaptasi dengan regulasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan, sehingga beberapa program belum dapat direalisasikan sesuai jadwal.
"Setelah pembentukan organisasi yang baru, PPTK masih menyesuaikan diri dengan regulasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Hal itu menjadi salah satu kendala sehingga pelaksanaan program belum dapat diselesaikan tepat waktu," jelasnya.
Meski demikian, Muliyani memastikan anggaran tersebut tidak hangus dan dapat dimanfaatkan kembali pada tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, dana tersebut masih dapat kami gunakan kembali pada tahun ini. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan seluruhnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam mendukung program ketahanan keluarga," katanya.
Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan kegiatan DAK BOKB mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan pelaksanaan program dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.










Komentar