Sekilas Info

Plt Sekda Aceh Barat Jelaskan Penyebab Serapan DAK P3AKB Tak Capai 100 Persen

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN Eng

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN Eng., memberikan penjelasan terkait belum maksimalnya realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Ketua DPRK Aceh Barat mempersilakan Plt. Sekda memberikan klarifikasi atas pembahasan mengenai penggunaan anggaran DAK yang menjadi perhatian anggota dewan.

Kurdi menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan realisasi anggaran DAK tidak mencapai 100 persen. "Hal ini harus dilihat dari beberapa sisi. Pertama, realisasi anggaran tidak mencapai 100 persen karena adanya persoalan pada salah satu kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaannya," kata Kurdi.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya kasus yang berdampak pada pelaksanaan salah satu program yang bersumber dari DAK.

Selain itu, Kurdi menjelaskan bahwa penyaluran dana DAK dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut ikut memengaruhi pelaksanaan kegiatan di daerah.

Menurutnya, pada tahun berikutnya anggaran kembali dialokasikan, namun terdapat kehati-hatian dari pelaksana kegiatan di lapangan karena adanya persoalan yang pernah terjadi sebelumnya.

"Akibat pengalaman tersebut, pelaksana di lapangan menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan program, sehingga berpengaruh terhadap serapan anggaran," ujarnya.

Kurdi juga menilai komunikasi antara pemerintah daerah dengan DPRK perlu terus diperkuat, terutama terhadap program-program yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang telah masuk dalam sistem perencanaan nasional dan memperoleh transfer anggaran terkadang belum dapat langsung dimanfaatkan karena harus menyesuaikan dengan mekanisme administrasi dan regulasi yang berlaku.

"Ke depan komunikasi harus dibangun lebih baik lagi. Ada program yang sudah masuk dalam perencanaan nasional dan dananya sudah ditransfer, namun penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini yang perlu kita sinkronkan agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan," jelasnya.

Kurdi menambahkan, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan waktu perubahan anggaran dengan kebutuhan percepatan pelaksanaan program di lapangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan serapan anggaran tanpa mengabaikan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Karena itu, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi agar pelaksanaan program yang bersumber dari dana transfer pusat dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tutupnya.