DPRK Soroti Sengketa Tanah Aset di Samping Hotel Eva Sky, Dinas Pertanahan Akui Sertifikat Belum Terbit
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Anggota DPRK Aceh Barat Ramli, S.E mempertanyakan perkembangan penyelesaian sengketa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang berada di samping Hotel Eva Sky. Menurut Ramli, sengketa tersebut telah menghambat pemanfaatan aset daerah yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Padahal pihak Hotel Eva Sky ingin menyewa lokasi tersebut, namun hingga kini masih terkendala sengketa. Tolong dijelaskan bagaimana perkembangan penyelesaiannya," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I dan Kepala Bagian Hukum pada November 2025 lalu.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Namun hingga kini sertifikat belum dapat diterbitkan karena pemerintah daerah belum memiliki dokumen dasar kepemilikan yang diminta oleh BPN.
Menurut Yusmadi, usulan sertifikasi telah diajukan sejak 2023. Akan tetapi, proses penerbitan sertifikat belum dapat dilanjutkan karena BPN meminta bukti legalitas awal atas tanah tersebut.
Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan tersebut juga belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan selain surat pernyataan.










Komentar