Sekilas Info

DPRK Ingatkan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Atas Tanah Pemkab Jangan Berujung Temuan BPK

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Anggota DPRK Aceh Barat Ramli mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar memperhatikan aspek administrasi dalam pembangunan Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.

Ramli menegaskan dirinya mendukung program pembangunan Koperasi Merah Putih, namun meminta seluruh perizinan dan status penggunaan tanah diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menjadi temuan pemeriksaan.

"Ada bangunan Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas tanah Pemkab Aceh Barat. Jangan sampai nanti menjadi temuan BPK. Kita membangun jalan saja harus ada surat hibah, apalagi membangun gedung di atas aset pemerintah," katanya.

Ia menyebut terdapat bangunan Koperasi Merah Putih di Gampong Keude Aron dan Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, yang menurutnya perlu dipastikan legalitas penggunaan lahannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, menjelaskan bahwa setiap pembangunan di atas aset pemerintah pada prinsipnya berkoordinasi dengan Bidang Aset.

Menurutnya, aset harus lebih dahulu tercatat sebagai aset pemerintah sebelum Dinas Pertanahan dapat mengusulkan proses sertifikasi.

Yusmadi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola Koperasi Merah Putih belum pernah berkoordinasi langsung dengan Dinas Pertanahan terkait penggunaan lahan tersebut.

"Kalau tanah itu belum tercatat di aset, kami tidak bisa melakukan sertifikasi. Itu menjadi syarat utama," jelasnya.