DPMG Aceh Barat Pastikan Temuan Berulang Dana Desa Jadi Bahan Evaluasi
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Drs. Marjan Hanafie Lubis, M.Si, menegaskan bahwa temuan berulang dalam pengelolaan dana desa akan menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Marjan Hanafie Lubis saat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRK Aceh Barat.
Marjan menjelaskan, kemungkinan terjadinya temuan yang sama dalam satu objek pemeriksaan relatif kecil karena setiap auditor memiliki penugasan yang berbeda sesuai tahun anggaran yang diperiksa.
"Kalau yang dimaksud temuan yang sama pada pemeriksaan yang sama, kemungkinannya sangat kecil. Namun apabila terdapat temuan yang berulang dari tahun ke tahun terhadap permasalahan yang sama, maka itu akan menjadi catatan bagi kami untuk dilakukan evaluasi," ujarnya.
Menurutnya, DPMG akan memanggil pihak terkait apabila ditemukan temuan yang terus berulang agar dilakukan pembinaan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa.
Marjan juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa mengacu pada regulasi yang berbeda sesuai sumber pendanaannya. Dana Desa yang berasal dari APBN berpedoman pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai prioritas penggunaan dana desa. Sementara Alokasi Dana Gampong atau dana yang bersumber dari APBK diatur melalui Peraturan Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat menunda penyaluran Dana Desa karena memiliki ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat, mulai dari penyaluran hingga pelaporan pertanggungjawaban.
"Kalau sumber dananya Dana Desa dari APBN, ada batas waktu penyaluran dan pelaporan yang harus dipenuhi sehingga tidak bisa ditunda. Berbeda dengan dana yang bersumber dari APBD yang mekanisme pembinaannya bisa disesuaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Marjan menerangkan perbedaan tugas antara DPMG dan Inspektorat dalam pengawasan dana desa. DPMG berperan melakukan pembinaan pada tahun berjalan, sedangkan Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan sehingga dapat ditemukan adanya temuan pemeriksaan.
"Pembinaan dilakukan saat pelaksanaan berjalan, sedangkan Inspektorat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaksanakan. Dari situlah nantinya muncul temuan-temuan yang menjadi bahan evaluasi bersama," pungkasnya.










Komentar