Mustafa Gaseu Kritik Dinas Pertanahan Aceh Barat Dinilai Pasif Tangani Sengketa Tanah Masyarakat
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Anggota DPRK Aceh Barat, Mustafa Gaseu, mengkritik Dinas Pertanahan Aceh Barat yang dinilai terlalu pasif dalam menangani persoalan pertanahan di tengah masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Mustafa mempertanyakan peran Dinas Pertanahan sebagai perangkat daerah yang mewakili pemerintah kabupaten dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
"Kalau hanya menunggu laporan dari masyarakat, tentu dinas tidak punya program. Jangan hanya menunggu masyarakat melapor. Banyak persoalan pertanahan di Aceh Barat yang seharusnya bisa dimediasi lebih cepat agar tidak semakin rumit," katanya.
Menurut Mustafa, Dinas Pertanahan seharusnya memiliki inisiatif untuk memetakan persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi aset pemerintah, pihaknya justru kerap menemukan persoalan baru setelah dilakukan pengukuran bersama BPN.
Ia mengatakan, setiap aset pemerintah yang akan disertifikatkan harus melalui survei lapangan. Setelah hasil pengukuran diterbitkan BPN, sering kali baru diketahui adanya tumpang tindih batas maupun klaim kepemilikan sehingga perlu dilakukan penyelesaian konflik terlebih dahulu sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
Menurutnya, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat apabila status bidang tanah belum benar-benar jelas.










Komentar