Sekilas Info

Dewan Soroti Sengketa Batas Gampong dan Sertifikat Lahan Hutan, Dinas Pertanahan Tegaskan Bukan Kewenangannya

Anggota DPRK Aceh Barat, Nasruddin

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi PAN, Nasruddin, menyoroti persoalan sengketa batas gampong hingga dugaan sertifikat lahan kawasan hutan yang diperjualbelikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 terkait Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Nasruddin menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah antar-gampong masih banyak terjadi di Aceh Barat dan dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Ia mencontohkan sengketa batas antara Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, dengan Gampong Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, serta batas Gampong Suak Nie dengan Gampong Lapang yang juga berada di Kecamatan Johan Pahlawan.

Selain itu, Nasruddin juga mempertanyakan status hukum sertifikat yang disebut pernah diterbitkan di kawasan hutan perbatasan Kecamatan Bubon dan Kecamatan Kaway XVI pada sekitar tahun 1980-an.

Menurutnya, sertifikat tersebut kini diduga telah diperjualbelikan secara ilegal. Bahkan, sebagian kawasan yang dimaksud telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan berpindah tangan kepada sejumlah pihak.

"Bagaimana status hukumnya terhadap sertifikat tersebut? Karena kawasan itu merupakan hutan, tetapi sekarang ada yang sudah ditanami kelapa sawit dan ada pula yang telah diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu," tanya Nasruddin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan anggota dewan berada di luar kewenangan Dinas Pertanahan.

Pegawai Dinas Pertanahan Aceh Barat

Yusmadi menjelaskan, tugas pokok Dinas Pertanahan lebih berfokus pada pengelolaan aset tanah milik pemerintah, penyelesaian konflik yang dilaporkan kepada dinas, serta pengurusan sertifikasi aset pemerintah.

"Kalau menyangkut tanah masyarakat dengan masyarakat, itu bukan menjadi tupoksi kami. Begitu juga persoalan batas gampong merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG). Sementara apabila berkaitan dengan penerbitan sertifikat di kawasan hutan maupun dugaan penyalahgunaan sertifikat, hal tersebut menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait," jelas Yusmadi.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Dinas Pertanahan berencana melakukan inovasi pada tahun 2027 melalui kegiatan survei terhadap kawasan hutan adat maupun wilayah yang memiliki nilai adat.

Menurutnya, survei tersebut bertujuan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai luas kawasan serta membuka peluang penataan administrasi pertanahan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Ke depan kami berencana melakukan survei terhadap kawasan hutan adat dan wilayah yang berkaitan dengan hak-hak adat. Nantinya akan dilihat luas kawasannya dan kemungkinan penataan administrasi pertanahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.