Ramli Siap Serahkan Dokumen, Dinas Pertanahan Akui Tak Berwenang Putuskan Sengketa HGU
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Pembahasan mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) kembali mengemuka dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 terkait Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRK Aceh Barat Ramli menyatakan kesiapannya membantu proses penyelesaian persoalan dengan menyerahkan dokumen yang dimiliki masyarakat kepada Dinas Pertanahan.
"Kalau nanti memang ada dokumennya, ada semua berkasnya, berikan beberapa hari waktu untuk menyelesaikannya. Biar saya bawa semua dokumen itu kepada Anda," kata Ramli.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, menegaskan bahwa Dinas Pertanahan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa ataupun menentukan pihak yang benar dalam persoalan tumpang tindih sertifikat dengan HGU.
Menurut Yusmadi, peran Dinas Pertanahan adalah memfasilitasi penyelesaian dengan mempertemukan masyarakat dan instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Perlu kami sampaikan, sifat kami bukan mengeksekusi dan bukan menentukan siapa yang menang atau kalah. Kami hanya memfasilitasi. Nantinya kami akan memberikan kesempatan kepada BPN untuk menyampaikan berapa lama waktu yang mereka butuhkan dalam menyelesaikan persoalan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BPN memiliki seksi khusus yang menangani permasalahan pertanahan, sedangkan Dinas Pertanahan memiliki bidang yang menangani penyelesaian konflik. Aspirasi dan laporan masyarakat nantinya akan diteruskan kepada BPN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Yusmadi juga menyebutkan bahwa Dinas Pertanahan tidak dapat memastikan batas waktu penyelesaian karena hal tersebut menjadi kewenangan BPN.
"Kalau ditanya mengenai waktu penyelesaian, kami tidak bisa menjawab karena itu menjadi kewenangan BPN. Nantinya mereka dapat melakukan peninjauan lapangan bersama kami untuk melihat langsung kondisi di lokasi. Kami juga akan menyurati BPN agar persoalan-persoalan pertanahan yang terjadi di Aceh Barat dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan anggota DPRK terkait banyaknya dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan HGU di sejumlah wilayah di Aceh Barat yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.










Komentar