Dinas Pertanahan Aceh Barat: Masyarakat Diminta Membawa Sertifikat untuk Verifikasi Tumpang Tindih HGU
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Menanggapi sorotan Anggota DPRK Aceh Barat Ramli, S.E. terkait dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Barat, Yusmadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai kasus tersebut.
Yusmadi mengatakan, apabila terdapat masyarakat yang merasa sertifikat tanahnya tumpang tindih dengan HGU, pihaknya mempersilakan untuk segera melapor ke Dinas Pertanahan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah.
"Perlu kami sampaikan, khususnya terkait yang disampaikan mengenai Suak Trieng, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami. Kami mengimbau masyarakat agar datang ke kantor Dinas Pertanahan dengan membawa sertifikat tanah. Nanti akan kami dudukkan bersama dengan BPN untuk memastikan letak dan status lahannya," ujar Yusmadi.
Ia menegaskan, selama ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu memberikan respons apabila dimintai penjelasan atau dilakukan koordinasi terkait persoalan pertanahan.
"Selama ini, ketika kami meminta penjelasan kepada BPN, mereka selalu memberikan jawaban. Namun, hingga kemarin belum ada laporan yang masuk terkait persoalan tersebut. Karena itu, melalui sidang ini kami mengimbau masyarakat, khususnya di Gampong Suak Trieng, agar segera datang ke kantor Dinas Pertanahan, apakah besok atau lusa, sehingga persoalan ini dapat ditindaklanjuti bersama," tambahnya.










Komentar