Dinas Pertanahan Aceh Barat Serap Anggaran 96,08 Persen pada Tahun 2025
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat mencatat realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 96,08 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Capaian tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan paparan Dinas Pertanahan, total anggaran belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp3.428.923.222, dengan realisasi mencapai Rp3.294.848.024 atau 96,08 persen.
Sementara itu, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp3.323.623.222 dan terealisasi Rp3.190.248.024 atau 95,98 persen.
Adapun belanja modal dianggarkan sebesar Rp105.300.000 dengan realisasi Rp104.600.000, sehingga tingkat penyerapannya mencapai 99,33 persen.
Paparan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, anggota DPRK Aceh Barat turut memberikan sejumlah masukan dan pertanyaan terkait pelaksanaan program, termasuk persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.










Komentar