Sekilas Info

Ramli Soroti Sisa Anggaran Pasar Hewan dan Tumpang Tindih Sertifikat-HGU dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat

Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E

ACEH BARAT | pojoksuara.id - DPRK Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Dinas Pertanahan memaparkan, total Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp3.428.923.222 dengan realisasi Rp3.294.848.024 atau 96,08 persen. Sementara itu, Belanja Operasi terealisasi sebesar 95,98 persen, sedangkan Belanja Modal mencatat realisasi tertinggi, yakni 99,33 persen, dengan realisasi Rp104.600.000 dari anggaran Rp105.300.000.

Usai pemaparan tersebut, Anggota DPRK Aceh Barat Ramli menyampaikan dua pertanyaan kepada Dinas Pertanahan.

Pertama, Ramli mempertanyakan tidak tercantumnya sisa anggaran pembayaran pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan Pasar Hewan dalam laporan pertanggungjawaban APBK Tahun 2025.

"Saya melihat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025 ini tidak pernah terlihat sisa anggaran pembayaran tanah lokasi pembangunan pasar hewan. Setahu saya masih ada sekitar Rp2,5 miliar. Ini apakah berada di Dinas Pertanahan atau di dinas lain, karena dalam laporan ini tidak muncul," ujarnya.

Selain itu, Ramli juga menyoroti masih banyaknya persoalan tumpang tindih sertifikat tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan keseriusan pemerintah daerah bersama instansi pertanahan untuk segera menyelesaikannya.

"Di Aceh Barat masih banyak sertifikat yang tumpang tindih dengan HGU. Saya berharap Dinas Pertanahan dapat duduk bersama dengan BPN Aceh Barat untuk mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi dan segera mencari penyelesaiannya. Salah satu contohnya berada di wilayah PT KTS, Desa Suak Trieng," katanya.

Ramli menilai kepastian status kepemilikan tanah sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan hak atas tanah maupun kewajiban perpajakan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Barat menjelaskan bahwa persoalan pembayaran tanah untuk pembangunan Pasar Hewan bukan berada di bawah kewenangan instansinya.

"Terkait Pasar Hewan, kendalanya masih berada di bawah Dinas Perkebunan. Kami tidak memiliki laporan mengenai persoalan pasar hewan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edy Juanda, mengatakan berdasarkan informasi yang dimilikinya, pengalokasian anggaran pembangunan Pasar Hewan berada di Dinas Perkebunan.

"Untuk pengalokasian anggaran yang kami ketahui berada di Dinas Perkebunan. Mengenai prosesnya nanti akan kami minta penjelasan lebih lanjut. Untuk anggaran lanjutan pada tahun 2025, setahu kami sudah tidak lagi dianggarkan. Yang terakhir masih pada masa Pak Mul, sehingga mungkin nanti dapat diberikan penjelasan tambahan," ujar Edy.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Barat dan menjadi bagian dari agenda pembahasan serta penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, dengan sejumlah anggota dewan memberikan masukan dan meminta klarifikasi terhadap realisasi anggaran dari masing-masing SKPK.

Kontributor Daerah: Arif Fahmi
Editor: redaksi
Photographer: Arif Fahmi