Sekilas Info

DPRK Aceh Barat Soroti Pemutusan Kerja Sama Outsourcing PT CK, Minta Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja

ACEH BARAT - Anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi Golkar, Mustafa Gaseu, mempertanyakan secara langsung kebijakan PT Cipta Kridatama (PT CK) terkait pemutusan kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing PT Balee Jaya Bersama (PT BJB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat.

RDP tersebut membahas persoalan penghentian atau tidak diperpanjangnya hubungan kerja sama secara sepihak antara PT BJB dengan PT CK, yang dinilai berdampak pada ketenagakerjaan dan kondisi sosial masyarakat sekitar operasional tambang.

Dalam forum tersebut, Mustafa Gaseu mempertanyakan sejak awal jumlah perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PT CK. Menanggapi hal itu, Andrean Yudho Khalpiko, selaku PJO PT CK Site PT NCN, menjelaskan bahwa hanya ada satu perusahaan outsourcing yang saat ini bekerja sama dengan PT CK.

"Cuma satu Pak. Satu perusahaan Pak," ujar Andrean

Mustafa kemudian kembali menyoroti alasan PT CK menghentikan kontrak dengan PT BJB yang dipimpin oleh Keuchik Tami, dan mempertanyakan mengapa PT CK memilih melanjutkan kerja sama dengan perusahaan lain, yakni PT Makcah Tiga Saudara (PT MTS).

Ia mempertanyakan apakah ada alasan tertentu yang menyebabkan PT CK tidak menggunakan kedua perusahaan secara bersamaan sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Andrean menjelaskan bahwa PT CK masih berada pada fase awal operasional sehingga masih melakukan penyesuaian dalam menentukan kebutuhan terbaik perusahaan.

Kami baru operasional, Pak. Kami baru operasi enam bulan dan masih menimbang-nimbang untuk mencari yang terbaik. Kami mulai beroperasi di akhir 2025, jadi memang masih baru dalam menyesuaikan kebutuhan operasional,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Mustafa juga menanyakan jumlah tenaga kerja outsourcing yang saat ini bekerja di PT CK. Andrean menjawab jumlahnya mencapai 43 orang.

Namun, perhatian utama Komisi III DPRK Aceh Barat tertuju pada isu yang berkembang di masyarakat terkait proses perekrutan tenaga kerja. Mustafa mengungkapkan adanya laporan mengenai dugaan pungutan uang hingga Rp15 juta per tenaga kerja, serta dugaan manipulasi alamat atau domisili pekerja agar dapat memenuhi syarat sebagai tenaga kerja lokal ring satu.

“Ada beberapa hal yang kami dengar menjadi kejanggalan. Pertama, ada pungutan Rp15 juta per tenaga kerja. Kedua, ada dugaan permainan alamat tenaga kerja. Apakah itu benar?” tanya Mustafa.

Andrean dengan tegas membantah tudingan tersebut.

"Bahwa itu tidak benar, Pak," Tegasnya

Mustafa menegaskan bahwa DPRK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan perubahan alamat atau bahkan pergantian KTP agar seseorang bisa masuk sebagai tenaga kerja lokal.

“Ada komitmen soal tenaga kerja ring satu, tetapi kami menerima informasi ada syarat tertentu, termasuk ganti KTP,” ungkap Mustafa.

Andrean kembali membantah adanya praktik semacam itu di internal PT CK.

"Setahu kami itu tidak ada, Pak" Jelasnya

Sebagai bentuk pengawasan, Mustafa meminta akses data tenaga kerja outsourcing untuk memastikan keabsahan alamat dan status pekerja yang saat ini bekerja di PT CK.

Andrean menyatakan data tersebut dapat diakses melalui bagian Human Capital (HC) perusahaan.

"Ada, Pak. Bisa nanti lewat HC saya, Pak," Katanya.

Rapat Dengar Pendapat ini digelar oleh DPRK Aceh Barat sebagai tindak lanjut atas polemik pemutusan kerja sama penyedia tenaga kerja outsourcing yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tenaga kerja lokal dan stabilitas sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan. DPRK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar transparansi, keadilan, dan kepastian kerja bagi masyarakat tetap terjaga.

Kontributor Daerah: Arif Fahmi
Editor: redaksi
Photographer: Arif Fahmi