Ahmad Yani Nilai Sengketa Kontrak PT BJB dan PT CK Merupakan Ranah Bisnis, DPRK Diminta Fokus pada Kepentingan Publik
ACEH BARAT - Anggota Komisi III DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.A.B, menilai persoalan pemutusan kontrak kerja sama antara PT Balee Jaya Bersama (PT BJB) dengan PT Cipta Kridatama (PT CK) pada dasarnya merupakan ranah bisnis atau perdata, sehingga pembahasannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus memiliki dasar kepentingan publik yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam RDP terkait pemutusan hubungan kerja sama penyedia tenaga kerja outsourcing antara PT BJB dengan PT CK yang digelar di DPRK Aceh Barat.
Menurutnya, DPRK perlu melihat terlebih dahulu urgensi persoalan tersebut terhadap masyarakat sebelum memutuskan untuk memberi perhatian khusus.
“Yang perlu kita lihat hari ini adalah apa dampak terhadap kepentingan publik sehingga DPRK harus membahas pemutusan kontrak PT BJB. Ini yang harus dijelaskan,” kata Ahmad Yani.
Ia menegaskan, apabila pemutusan kontrak hanya berkaitan dengan hubungan bisnis antar perusahaan, maka hal tersebut seharusnya menjadi urusan perdata antara kedua belah pihak.
“Ini urusan bisnis, urusan perdata. Kenapa kita bahas melalui RDP? Kalau persoalan pemutusan kontrak PT. BJB oleh PT. CK, itu ranah bisnis,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad Yani menyebut pembahasan di DPRK dapat dibenarkan apabila terdapat dampak nyata terhadap masyarakat Aceh Barat, khususnya tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup pada perusahaan outsourcing tersebut.
Menurutnya, PT BJB perlu menjelaskan secara rinci berapa jumlah tenaga kerja asal Aceh Barat yang terdampak akibat berakhirnya kontrak dengan PT CK.
“Kalau di bawah PT BJB banyak putra-putri Aceh Barat yang hari ini terdampak karena pemutusan kontrak, maka itu wajar menjadi perhatian kita,” katanya.
Ia juga mempertanyakan perusahaan outsourcing yang kini menjadi mitra baru PT CK setelah kerja sama dengan PT BJB berakhir, termasuk apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan lokal atau bukan.
“Kalau perusahaan pengganti bukan perusahaan lokal, tentu saya pribadi kurang setuju. Saya lebih mendukung perusahaan lokal diberi ruang,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Yani meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat untuk menjelaskan kontribusi PT BJB selama ini terhadap daerah, termasuk kepatuhan perusahaan dalam pelaporan ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Ia menilai penjelasan dari dinas terkait penting agar DPRK memiliki dasar yang jelas dalam menentukan sikap dan dukungan terhadap perusahaan lokal yang bekerja sama dengan PT Cipta Kridatama (PT CK)
“Dinas Tenaga Kerja perlu menjelaskan bagaimana peran PT BJB selama ini sebagai perusahaan lokal, sehingga kita tahu dukungan ini harus diberikan kepada siapa,” pungkasnya.










Komentar