Sekilas Info

PT Cipta Kridatama Tegaskan Kontrak Berakhir Sesuai Perjanjian, Bukan Pemutusan Sepihak

Andrean Yudho Khalpiko, PJO PT CK Site PT NCN

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Perwakilan perusahaan, Andrean Yudho Khalpiko, PJO PT CK Site PT NCN, menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama dengan PT Balee Jaya Bersama (BJB) bukan merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja secara sepihak, melainkan murni berakhirnya kontrak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Hal tersebut disampaikan Yudho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat, Kamis (18/6/2026), menanggapi pertanyaan dan pernyataan dari pihak PT BJB terkait pemberitahuan pengakhiran kerja sama yang dinilai terlalu mendadak.

Yudho menyampaikan bahwa pihaknya hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik untuk menjelaskan fakta-fakta yang terjadi sesuai dengan dokumen dan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Pertama kami ucapkan terima kasih atas undangan ini. Kami hadir dengan itikad baik untuk menjelaskan fakta-fakta yang ada,” ujar Yudho.

Ia menjelaskan bahwa dalam surat kerja sama antara PT CK dan PT BJB telah secara jelas diatur bahwa kontrak akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa berlaku kerja sama selesai. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kewajiban bagi PT CK untuk melakukan pemberitahuan khusus maupun review terlebih dahulu terkait hubungan dengan pihak ketiga.

Menurut Yudho, ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam surat penunjukan Nomor 575-CK-LO/RS/10/2025 yang menyebutkan bahwa kerja sama antara PT CK dan PT BJB berakhir pada 30 April 2026.

Selain itu, PT CK juga telah menerbitkan surat resmi Nomor 113/CK-SCM/4/2026 yang berisi pemberitahuan bahwa kerja sama dengan PT BJB tidak diperpanjang setelah masa kontrak berakhir.

Berdasarkan dokumen tersebut, kerja sama berakhir pada tanggal yang telah ditentukan. PT CK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan tidak memperpanjang kerja sama,” jelasnya.

Dengan dasar tersebut, Yudho menegaskan bahwa PT Cipta Kridatama tidak melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak, melainkan menjalankan ketentuan kontrak yang memang telah berakhir sesuai waktu yang disepakati kedua belah pihak.

Kontributor Daerah: Arif Fahmi
Editor: redaksi
Photographer: Arif Fahmi