Banggar DPRK Aceh Barat Sorot Prioritas Anggaran Dan Pelayanan Publik
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan H. Bustamam selaku Tim Penyusun Laporan Badan Anggaran dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Kamis (10/9/2026). Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, jajaran SKPK, serta dibuka untuk umum.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P., didampingi Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Zulfikar, S.A.B.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 sebagai bagian dari tanggung jawab DPRK dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah mengalami pengurangan Rp10,17 miliar, dari semula Rp1,322 triliun menjadi Rp1,312 triliun. Sementara belanja daerah bertambah Rp6,18 miliar, dari Rp1,381 triliun menjadi Rp1,387 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp16,35 miliar, dari Rp59,10 miliar menjadi Rp75,46 miliar.
Banggar menegaskan, perubahan APBK perlu diarahkan pada program-program prioritas, terutama keberlanjutan layanan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan pemeliharaan infrastruktur strategis.
Selain itu, perangkat daerah diminta memastikan pengadaan dilakukan secara transparan dan efisien serta mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Banggar juga menekankan pentingnya pengelolaan SILPA dan penyesuaian pendapatan secara akuntabel.
Banggar turut memberikan perhatian khusus kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Pertanahan dan Dinas Kesehatan.
Khusus Dinas Pertanahan, Banggar meminta penyelesaian persoalan tanah yang terindikasi terlantar serta fasilitasi penyelesaian sengketa tanah masyarakat. Banggar juga meminta proses pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi Lhok Guci dipastikan berjalan sesuai ketentuan, terutama menyangkut status, pemilik dan pelepasan hak atas tanah.
Sementara kepada Dinas Kesehatan, Banggar meminta peningkatan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya berhenti pada aspek kebijakan, tetapi juga memastikan pelayanan kesehatan mudah diakses, bermutu, didukung ketersediaan dokter dan tenaga medis yang responsif, serta alat kesehatan dan obat-obatan yang memadai.
Banggar juga meminta aset milik daerah yang telah rusak dan tidak dapat dimanfaatkan, seperti mobil ambulans, genset dan aset bergerak lainnya, segera diidentifikasi untuk selanjutnya dapat dilakukan penjualan melalui lelang dan penghapusan.
Di sisi lain, Banggar menilai keberanian perangkat daerah untuk berinovasi harus diberikan ruang, kesempatan dan dukungan. Perangkat daerah yang progresif dan kreatif disebut akan menjadi prioritas untuk mendapatkan penguatan alokasi anggaran pada proses penganggaran selanjutnya.
Banggar juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran berjalan semaksimal mungkin sehingga program dan kegiatan yang telah disahkan dapat dirampungkan sesuai waktu yang tersedia.
Dalam laporan yang dibacakan tersebut, Banggar menyimpulkan secara umum dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Adapun hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan diminta diperbaiki sesuai hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRK Aceh Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).










Komentar