Sekda Aceh Barat Kurdi: Persoalan Krueng Tujoh Harus Diselesaikan Lewat Kajian dan Komitmen Bersama
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng., menegaskan pemerintah daerah telah berupaya memberikan perlindungan terhadap Krueng Tujoh melalui regulasi tata ruang. Namun, menurutnya, persoalan yang kini harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diimplementasikan dan diikuti dengan langkah pemulihan di lapangan.
Hal itu disampaikan Kurdi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberlangsungan hidup Krueng Tujoh yang digelar DPRK Aceh Barat, Senin (24/8/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah, DPRK, perusahaan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kondisi sungai dan aktivitas di kawasan hulu hingga hilir.
Kurdi mengatakan, persoalan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh, khususnya Abdul Jalil, lebih banyak berkaitan dengan kawasan hulu. Karena itu, menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
“Jadwal untuk turun ke lapangan sebenarnya sudah kita formulasikan. Tinggal kita bicarakan dan tindak lanjuti,” kata Kurdi.
Menurut Kurdi, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap keberadaan kawasan yang harus dilindungi ketika proses tata ruang dan pemberian izin dibahas.
Ia menjelaskan, terdapat dua hal penting yang tidak dimasukkan ke dalam wilayah IUP NCN, yakni lahan sawah masyarakat yang masuk dalam kawasan LP2D serta Krueng Tujoh.
“Seluruh sawah masyarakat kita tidak kita berikan izin untuk masuk ke dalam IUP,” ujarnya.
Kurdi menambahkan, dalam pembahasan tata ruang, pemerintah daerah tidak menyetujui kawasan sawah masyarakat dimasukkan ke dalam wilayah IUP. Perlindungan terhadap kawasan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan ketentuan mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain lahan sawah, Krueng Tujoh juga disebut tidak diberikan ruang untuk masuk ke dalam wilayah IUP.
“Pada saat forum tata ruang, kita juga tidak memberikan Krueng Tujoh ke IUP. Kita pagar di forum tata ruang, Krueng Tujoh tetap punya Pemda Aceh Barat,” jelasnya.
Meski demikian, Kurdi mengakui persoalan tidak berhenti pada keberadaan regulasi. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar diimplementasikan.
“Persoalannya di sini, ternyata regulasi yang ada tidak diimplementasikan atau dilaksanakan. Makanya apa yang disampaikan Pak Ramli itu harus kita lakukan,” tegas Kurdi.
Ia menilai tuntutan masyarakat tidak semata-mata mengenai persoalan kualitas air sungai. Ada persoalan ekologis dan ekonomis yang lebih luas yang perlu dipertimbangkan dalam menjaga keberlangsungan Krueng Tujoh.
Kurdi mengingatkan, penyelesaian persoalan sungai tidak cukup hanya dengan mengambil sampel air atau memastikan kondisi air tidak tercemar. Aspek sejarah, lingkungan, vegetasi, serta ketergantungan masyarakat terhadap sungai juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jangan sampai kita sepakat mengambil sampel, kemudian tiba-tiba sungainya tetap tidak tercemar. Padahal ada historis yang disampaikan Pak Abdul Jalil, bagaimana Krueng Tujoh itu mengalir dan berkaitan dengan tanah yang dimiliki masyarakat sejak dahulu,” katanya.
Karena itu, Kurdi meminta adanya komitmen dari seluruh perusahaan yang beraktivitas di sekitar kawasan Krueng Tujoh untuk ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan.
“Yang kita minta adalah komitmen dari seluruh perusahaan. Sebagaimana disampaikan Pak Ramli, kita harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait persoalan jarak aman aktivitas perusahaan dari badan sungai, Kurdi mengatakan hal tersebut juga harus dilihat berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Ia menyebut ketentuan teknis dapat mengatur jarak tertentu, namun karakteristik masing-masing sungai harus menjadi pertimbangan sebelum menentukan batas aman.
Menurutnya, Krueng Tujoh memiliki panjang sekitar delapan kilometer dengan sejumlah anak sungai dan karakteristik wilayah yang berbeda. Karena itu, penentuan jarak tidak semestinya hanya dilakukan berdasarkan angka di atas kertas.
“Pada saat kita turun, kita menentukan sebenarnya berapa jarak aman sehingga vegetasi yang ada tidak menyebabkan dampak terhadap masyarakat. Itu yang dibicarakan pada saat kita turun,” jelasnya.
Kurdi menyebut ketentuan jarak dapat berada pada kisaran tertentu, namun jika hasil kajian lapangan menunjukkan kebutuhan perlindungan yang lebih luas, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah bersama.
“Kalau ketentuan 100 meter, misalnya, tetapi masyarakat di lapangan membutuhkan 500 meter, saya yakin seluruh pihak akan mengikuti 500 meter,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Kurdi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Krueng Tujoh membutuhkan kerja bersama, bukan hanya mengandalkan regulasi.
Menurutnya, pemerintah daerah, DPRK, perusahaan dan masyarakat harus memastikan komitmen yang telah dibangun dalam forum tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Kuncinya komitmen ini kita jaga bersama,” pungkasnya.










Komentar