Banggar Serahkan Laporan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada Plt Sekda Aceh Barat
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat terhadap pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua DPRK Aceh Barat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Selasa (11/8/2026).
Laporan Banggar sebelumnya dibacakan oleh H. Tarmizi, S.E., selaku juru bicara tim penyusun laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Barat.
Setelah dibacakan, laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Barat. Selanjutnya, pimpinan dewan menyerahkan laporan Banggar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dalam kesempatan tersebut diwakili Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng.
Prosesi penyerahan laporan tersebut turut disaksikan Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E.
Penyerahan laporan Banggar menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Sebelumnya, dalam laporan Banggar yang dibacakan H. Tarmizi, disebutkan struktur perubahan anggaran Aceh Barat Tahun 2026 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1.312.129.768.097, belanja daerah sebesar Rp1.387.596.535.295, serta pembiayaan daerah sebesar Rp77.466.767.198.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain optimalisasi anggaran untuk program prioritas, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, pengelolaan dana CSR yang tepat sasaran serta percepatan penyelesaian program oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah seluruh rangkaian agenda penyampaian laporan Banggar selesai, rapat kemudian ditutup oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P.
Dalam penutupannya, Azwir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, DPRK Aceh Barat akan kembali melaksanakan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
“Dapat kami informasikan bahwa hasil rapat Badan Musyawarah pada hari ini juga akan melaksanakan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026,” kata Azwir.
Agenda tersebut sekaligus menjadi rangkaian menuju penutupan Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua DPRK Aceh Barat Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di ruang yang sama.
Azwir kemudian meminta seluruh fraksi DPRK Aceh Barat untuk mempersiapkan pendapat akhirnya.
“Untuk itu kami persilahkan kepada fraksi-fraksi untuk dapat menyusun pendapat akhirnya,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan seluruh anggota DPRK Aceh Barat dan jajaran eksekutif yang hadir dapat kembali mengikuti agenda rapat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Di samping itu, kami juga mengharapkan kepada seluruh anggota dewan dan eksekutif yang hadir agar dapat mengikuti kembali acara rapat yang dimaksud pada waktunya,” lanjut Azwir.
Mengakhiri rapat, Azwir mengucapkan syukur dan secara resmi menutup Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua DPRK Aceh Barat Tahun 2026.
“Demikianlah acara kita pada hari ini. Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdulillahirrahmanirrahim, rapat paripurna kelima masa sidang kedua DPRK Aceh Barat tahun 2026, dengan ini kami tutup,” pungkasnya.










Komentar