Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan Pimpin Pendapat Akhir Fraksi KUA-PPAS 2026
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua DPRK Aceh Barat Tahun 2026 kembali dilanjutkan beberapa saat setelah agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026, sekaligus penutupan rapat paripurna.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Meulaboh, Selasa (11/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Azwir, S.P. dan Zulfikar, S.A.B.
Rapat tersebut turut dihadiri langsung Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng., serta Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. Selain itu, hadir unsur Forkopimda, anggota DPRK, Sekwan, para asisten, staf ahli bupati, kepala dinas, kepala badan dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Mengawali rapat, Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E menyampaikan bahwa dari total 25 anggota DPRK Aceh Barat, sebanyak 15 anggota telah menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, menurut pimpinan rapat, jumlah tersebut telah memenuhi kuorum.
“Dengan demikian, quorum tercapai dan rapat dinyatakan sah. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat ketiga paripurna ke-5 masa sidang kedua DPRK Aceh Barat tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan KUA, perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2026, dengan ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Siti Ramazan.
Dalam sambutannya, Siti Ramazan mengatakan agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, pendapat akhir fraksi-fraksi merupakan pernyataan sikap masing-masing fraksi DPRK Aceh Barat terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS, termasuk menentukan apakah rancangan tersebut dapat diterima atau ditolak untuk ditetapkan.
Siti Ramazan menyebutkan, terdapat lima juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dalam rapat tersebut, yakni Abdul Rauf, S.E., dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bachtiar, dari Fraksi Partai Aceh (PA), Fajar Ziyadi, S.E., dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Yani, S.A.B., dari Fraksi Partai Gerindra dan Khairani, S.Si., dari Fraksi Dinamis.
Ketua DPRK menjelaskan, setelah masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dokumen pendapat tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Barat.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Bupati Aceh Barat sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Barat yang akan disampaikan nantinya merupakan pernyataan sikap fraksi terhadap rancangan perubahan KUA, perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2026, yaitu menerima atau menolak untuk ditetapkan menjadi perubahan KUA, perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2026,” kata Siti Ramazan.
Sebelum mempersilakan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Siti Ramazan kembali mengingatkan mekanisme penyerahan dokumen hasil pandangan fraksi kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah daerah.
“Untuk menghemat waktu, kami persilahkan kepada Saudara Abdul Rauf, S.E., dari Fraksi PAN untuk menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Siti Ramazan.
Agenda penyampaian pendapat akhir lima fraksi tersebut menjadi salah satu tahapan lanjutan setelah Banggar DPRK Aceh Barat sebelumnya menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan Banggar yang telah disampaikan sebelumnya, struktur perubahan anggaran daerah 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.312.129.768.097, belanja daerah Rp1.387.596.535.295, serta pembiayaan daerah Rp77.466.767.198.
Setelah pendapat akhir seluruh fraksi disampaikan, rangkaian agenda tersebut akan dilanjutkan dengan proses penetapan sesuai mekanisme pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.










Komentar