Sekilas Info

Fraksi PAN Desak Cabut Izin Perusahaan Nakal, Minta Hauling Batu Bara Dihentikan

Ramli, S.E (Jubir Fraksi PAN)

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., menyampaikan sejumlah kritik tajam terhadap aktivitas beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat dalam Pendapat Fraksi PAN terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025. Dalam pandangan fraksinya, Ramli menyoroti persoalan harga tandan buah segar (TBS) sawit, pengangkutan batu bara, sengketa limbah FABA, hingga pelaksanaan kebun plasma yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Ramli mengungkapkan, Fraksi PAN menerima informasi bahwa sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh Barat membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik petani dengan harga di bawah ketetapan Pemerintah Aceh yang mencapai Rp3.112 per kilogram. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan petani sawit karena terdapat selisih harga yang cukup besar di beberapa perusahaan.

Selain persoalan harga TBS, Fraksi PAN juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pembayaran upah pekerja PKS dan tenaga kerja vendor yang masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, sebagian tenaga kerja disebut berasal dari luar Kabupaten Aceh Barat.

"Dalam rangka keberpihakan kepada masyarakat, Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Aceh Barat segera akan melaksanakan kunjungan kerja Pansus ke lokasi pabrik-pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Barat," kata Ramli saat membacakan pendapat fraksi.

Ia meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja segera melakukan penertiban terhadap kondisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ramli juga menegaskan, apabila saat kunjungan Pansus masih ditemukan pelanggaran, Fraksi PAN merekomendasikan agar Bupati Aceh Barat meninjau kembali izin operasional perusahaan atau memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Ramli juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat dengan PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) terkait penyerahan kebun plasma seluas sekitar 500 hektare kepada masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah melalui SKPK terkait mempercepat proses administrasi, pendataan calon penerima, pembentukan koperasi atau BUMG, hingga pemenuhan seluruh persyaratan agar kebun plasma dapat segera diserahkan kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Fraksi PAN juga menyoroti persoalan tumpang tindih lahan perkebunan antara perusahaan dengan masyarakat yang hingga kini masih terjadi di beberapa wilayah Aceh Barat. Menurut Ramli, pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator agar konflik tersebut segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat.

Kritik lainnya diarahkan kepada salah satu perusahaan penyedia jasa pengangkutan yang menggugat Kepala Desa, aktivis LSM dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat senilai Rp9,9 miliar terkait terhentinya aktivitas pengangkutan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) selama 45 hari.

Ramli menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa perusahaan memperoleh pekerjaan di PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, menggunakan jalan umum di Aceh Barat untuk mengangkut limbah, serta melakukan penumpukan limbah di wilayah Aceh Barat.

"Apabila seluruh persyaratan perizinan belum dimiliki oleh pihak perusahaan tersebut, gugat balik pihak perusahaan tersebut demi marwah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat," tegas Ramli.

Selain sektor perkebunan, Fraksi PAN turut menyoroti aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT AJB dan PT IPE yang masih menggunakan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten menuju PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Ramli, hingga kini perusahaan belum menunjukkan realisasi pembangunan jalan khusus hauling sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan. Sebaliknya, aktivitas kendaraan bertonase besar justru dinilai mempercepat kerusakan ruas jalan, khususnya jalur Desa Bale, Meureubo dan GampongBlang Geunang.

Ia bahkan mengutip keluhan masyarakat yang menyebut lubang-lubang di jalan sudah beberapa kali diberi tanda cat namun belum diperbaiki.

"Ini yang belum dicat dengan darah," kata Ramli mengutip keluhan masyarakat dalam rapat paripurna.

Atas kondisi tersebut, Fraksi PAN merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar menghentikan sementara aktivitas hauling kedua perusahaan mengingat masa rekomendasi yang diberikan telah berakhir pada Maret 2026 dan belum terlihat itikad pembangunan jalan hauling khusus.

Ramli menegaskan, apabila di kemudian hari masyarakat melakukan aksi penutupan jalan sebagai bentuk protes, Fraksi PAN menyatakan akan berpihak kepada masyarakat.

"Apabila suatu saat masyarakat bergerak melakukan demo pemblokiran jalan, maka kami Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Aceh Barat akan selalu berada pada pihak masyarakat untuk melawan segala bentuk kezaliman yang ada," tutup Ramli.

Kontributor Daerah: Arif Fahmi
Editor: redaksi
Photographer: Arif Fahmi