Sekilas Info

Banggar DPRK Aceh Barat Desak Pemkab Benahi PAD, Aset dan Pelayanan Publik

Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Aceh Barat, H. Bustamam

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Zulfikar, S.A.B., serta dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekretaris Daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), anggota DPRK, dan unsur Badan Anggaran DPRK Aceh Barat.

Pendapat Badan Anggaran disampaikan oleh H. Bustamam selaku juru bicara Banggar DPRK Aceh Barat. Penyampaian tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,417 triliun terealisasi sebesar Rp1,380 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target dengan realisasi mencapai 104,05 persen.

Di sisi belanja, dari pagu anggaran sebesar Rp1,558 triliun, realisasinya mencapai Rp1,443 triliun atau sekitar 92,62 persen. Sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp77,46 miliar.

Selain memaparkan capaian keuangan daerah, Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ke depan.

Banggar meminta seluruh OPD yang masih memiliki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera menindaklanjutinya. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal, termasuk retribusi kebersihan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat.

Selain itu, Banggar menyoroti masih banyaknya aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Di sektor kesehatan, Banggar meminta Dinas Kesehatan terus meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas, rumah sakit, serta fasilitas kesehatan lainnya, terutama terkait ketersediaan tenaga medis dan peralatan kesehatan di wilayah terpencil. Banggar juga mengingatkan agar pembangunan fasilitas publik didahului dengan survei dan kajian yang matang sehingga tidak berakhir menjadi bangunan terbengkalai, serta meminta Puskesmas Pembantu (Pustu) di tingkat gampong tidak dialihfungsikan dari fungsi pelayanan kesehatan.

Pada sektor pendidikan, Banggar menyoroti terus menurunnya jumlah peserta didik di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah jika dibandingkan dengan sekolah di bawah Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang memerlukan solusi bersama dari perangkat daerah terkait.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat karena berhasil melampaui target PAD yang telah ditetapkan. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk meningkatkan kinerja penerimaan daerah.

Meski demikian, Banggar menilai masih belum optimalnya sejumlah sumber PAD dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya rendahnya kepekaan dalam menggali potensi daerah, masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dan retribusi, lemahnya sistem pengawasan administrasi pendapatan daerah, serta kualitas sumber daya manusia pada beberapa SKPK yang masih perlu ditingkatkan.

Menutup penyampaiannya, H. Bustamam menegaskan bahwa pendapat Badan Anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRK Aceh Barat dengan pihak eksekutif dan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Kontributor Daerah: Arif Fahmi
Editor: redaksi