Warga Desak DPMG Telusuri Dugaan Pemilihan Ketua Tuha Peut Alue Oen
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Puluhan warga Gampong Alue Oen, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan proses pemilihan Ketua Tuha Peut periode 2026-2032 yang dinilai tidak melibatkan dua anggota Tuha Peut terpilih.
Sebelum mendatangi DPMG Aceh Barat, massa aksi terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di Kantor Camat Kaway XVI. Warga meminta pemerintah menelusuri dugaan tersebut dan memastikan proses pemilihan pimpinan Tuha Peut berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang peserta aksi, Usman, mengatakan masyarakat menginginkan proses pemilihan Ketua Tuha Peut dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.
"Kami minta kepada pemerintah untuk menetapkan Ketua Tuha Peut gampong kami adalah yang memperoleh suara terbanyak," ujar Usman.
Menurut warga, dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Ketua Tuha Peut telah dipilih melalui musyawarah yang disebut-sebut tidak dihadiri oleh dua anggota Tuha Peut terpilih, termasuk salah satunya Amiruddin yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota Tuha Peut.
Amiruddin, yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota Tuha Peut dengan 62 suara, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan dirinya menginginkan Ketua Tuha Peut dipilih berdasarkan suara terbanyak masyarakat.
"Saya meminta agar Ketua Tuha Peut dipilih berdasarkan suara terbanyak dan dipilih oleh masyarakat," katanya.
Berdasarkan hasil pemilihan anggota Tuha Peut yang dilaksanakan pada 14 Juni 2026, lima peraih suara terbanyak adalah Amiruddin (62 suara), Muhammad Sahili (26 suara), Zulkiram (23 suara), Abd Chalid (23 suara), dan Rusnawati (17 suara).
Menanggapi aspirasi warga, Kepala DPMG Aceh Barat, Drs. Marjan Hanafie Lubis, M.Si, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat Kaway XVI untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gampong, Ketua Tuha Peut tidak otomatis dijabat oleh anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan. Ketua dipilih melalui musyawarah internal oleh anggota Tuha Peut yang telah terpilih.
Meski demikian, Marjan mengungkapkan pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan intervensi dalam proses pemilihan pimpinan Tuha Peut sehingga mekanisme musyawarah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami akan memastikan apa yang sebenarnya terjadi dengan berkoordinasi bersama pihak kecamatan. Jika memang ada persoalan dalam mekanisme pemilihan pimpinan, tentu akan ditelusuri sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Pasal 72 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gampong mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tuha Peut dipilih dari dan oleh anggota Tuha Peut melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat khusus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum berhasil menghubungi Ketua Panitia Pemilihan Tuha Peut maupun Keuchik Gampong Alue Oen untuk memperoleh konfirmasi terkait dugaan pemilihan Ketua Tuha Peut tanpa kehadiran dua anggota Tuha Peut terpilih tersebut.










Komentar