DPRK Aceh Barat Gelar RDP Bahas Pemutusan Kerja Sama Outsourcing
ACEH BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat saat ini sedang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja sama penyedia tenaga kerja outsourcing yang berdampak terhadap operasional pertambangan dan ketenagakerjaan, Kamis (18/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Barat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, didampingi Wakil Ketua I Azwir, SP, Wakil Ketua II Zulfikar, S.A.B, serta Sekretaris Daerah Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN.Eng.
Selain dihadiri unsur pimpinan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, rapat tersebut juga diikuti oleh sejumlah instansi terkait, perwakilan PT Nagan Coal Nusantara (NCN), PT Cipta Kridatama (CK), serta sejumlah perusahaan vendor yang terdampak langsung akibat penghentian atau tidak diperpanjangnya hubungan kerja sama penyedia tenaga kerja outsourcing.
RDP ini digelar menyusul adanya penghentian atau tidak diperpanjangnya hubungan kerja sama secara sepihak antara PT Balee Jaya Bersama dengan PT Cipta Kridatama tanpa adanya klarifikasi yang dinilai memadai terkait operasional pertambangan dan ketenagakerjaan. Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRK Aceh Barat karena berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja serta menimbulkan dampak sosial lainnya.
Saat membuka rapat, Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah memenuhi undangan DPRK Aceh Barat.
"Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta RDP yang telah memenuhi undangan kami pada hari ini," kata Hj. Siti Ramazan.
Ia menegaskan bahwa DPRK Aceh Barat memahami setiap keputusan terkait penghentian atau tidak diperpanjangnya hubungan kerja sama tentu memiliki dasar dan pertimbangan tertentu. Namun demikian, DPRK memiliki tanggung jawab sosial, moral, dan kelembagaan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
"Oleh karena itu, melalui forum ini kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, DPRK Aceh Barat tidak menghendaki adanya pihak yang dirugikan akibat kebijakan tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung dengan agenda mendengarkan penjelasan dari para pihak terkait serta pandangan anggota DPRK Aceh Barat guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.










Komentar