DPRK Aceh Barat Jadwalkan RDP Terkait Polemik PT BJB dan PT CK
ACEH BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemutusan kontrak kerja sama antara PT Balee Jaya Bersama (PT BJB) dan PT Cipta Kridatama (PT CK).
Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, mengatakan hingga saat ini sudah ada dua surat yang masuk ke DPRK Aceh Barat yang meminta untuk digelar RDP. Surat tersebut berasal dari PT BJB dan PT Nirmala Coal Nusantara selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Atas dasar dua surat itu kemudian saya meminta untuk dijadwalkan RDP,” kata Siti Ramazan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi antara PT BJB dan PT CK perlu segera dicarikan solusi agar tidak berdampak terhadap iklim investasi yang sedang berjalan di Kabupaten Aceh Barat.
“Kita tidak mau investasi yang sedang berjalan ini terganggu, maka kita duduk bersama untuk mencarikan solusi,” ujarnya.
Dekti, sapaan akrab Siti Ramazan, memastikan RDP tersebut akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk jadwal pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan agenda DPRK.
“Saya sudah minta dijadwalkan, kalau tanggal itu kita sesuaikan dulu dengan agenda dewan,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa dalam RDP nanti DPRK akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang saat ini beroperasi di area tambang milik PT NCN.
“Semua kita undang, kita ingin mencarikan solusi dan ingin mencari tahu apa persoalan yang sedang terjadi,” tegasnya.










Komentar