Fraksi PA Setujui Perubahan APBK Aceh Barat 2026
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Barat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Tarmizi, SE, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Barat, dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh pada Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Ketiga DPRK Aceh Barat Tahun 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Aceh menyampaikan apresiasi terhadap penjelasan dan respons Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas berbagai catatan, masukan dan harapan yang sebelumnya disampaikan DPRK Aceh Barat.
Menurut H. Tarmizi, setelah mencermati jawaban Bupati Aceh Barat terhadap pemandangan umum DPRK serta memperhatikan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, pihaknya menilai pemerintah telah memberikan penjelasan terhadap sejumlah substansi yang menjadi perhatian Fraksi Partai Aceh.
Hal tersebut mencakup pelayanan dasar masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset daerah, sektor pertanian, pendidikan dan dayah, hingga percepatan penyelesaian persoalan pertanahan dan pembangunan jaringan irigasi Lhok Guci.
Soroti Pelayanan Kesehatan
Fraksi Partai Aceh juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Tarmizi menyebut peningkatan kapasitas rumah sakit, penguatan pelayanan puskesmas, serta upaya mempercepat pengoperasian layanan Cathlab di RSUD Cut Nyak Dhien merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi PA berharap layanan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat, khususnya peserta BPJS/KIS, secara lebih luas.
Selain kesehatan, Fraksi Partai Aceh juga memberikan apresiasi terhadap penempatan sektor pendidikan, pembangunan dayah, infrastruktur dan pengentasan kemiskinan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.
Dorong Optimalisasi PAD
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Aceh turut menyambut baik langkah pemerintah dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Tarmizi mengatakan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi sejumlah sumber pendapatan daerah menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Namun, optimalisasi PAD, menurut Fraksi PA, harus dilakukan secara terukur dan transparan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta iklim investasi di Aceh Barat.
Fraksi PA meyakini pengelolaan potensi daerah yang baik dapat meningkatkan PAD sehingga nantinya dapat kembali diarahkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jalan Paya Baro-Pucok Reudeup dan Irigasi Lhok Guci
Fraksi Partai Aceh juga menyoroti sejumlah pembangunan infrastruktur, di antaranya Jalan Paya Baro–Pucok Reudeup Kecamatan Meureubo, ruas jalan di Pante Ceureumen, serta penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Lhok Guci.
Khusus pembangunan Lhok Guci, Fraksi PA mengapresiasi proses pengadaan tanah yang disebut telah mencapai sekitar 85 persen. Sementara persoalan yang masih tersisa diharapkan dapat terus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Jalan Paya Baro-Pucok Reudeup, Fraksi PA mengapresiasi komitmen pemerintah yang menjadikan ruas tersebut sebagai salah satu prioritas dalam APBK Tahun Anggaran 2027.
Fraksi berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Minta Pengelolaan Kendaraan Dinas Lebih Transparan
Selain pembangunan dan pelayanan publik, Fraksi Partai Aceh memberikan catatan strategis mengenai pengelolaan ambulans dan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Tarmizi menyampaikan, kendaraan yang masih layak diperbaiki harus segera mendapatkan perawatan agar tidak terbengkalai dan pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, kendaraan yang sudah tidak efisien atau tidak layak pakai dinilai tidak perlu terus dipertahankan dan dapat dilelang secara terbuka sehingga aset daerah tetap dapat dioptimalkan dan tidak menjadi beban anggaran.
“Seluruh proses tersebut, mulai dari perawatan, perbaikan, hingga pelelangan, harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” demikian sikap Fraksi Partai Aceh sebagaimana tertuang dalam pendapat akhir tersebut.
Terima dan Setujui Perubahan APBK 2026
Setelah mencermati seluruh jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta mengadakan rapat internal fraksi, Fraksi Partai Aceh akhirnya menyatakan sikap politik untuk menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
“Menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat,” demikian keputusan Fraksi Partai Aceh.
Meski menyetujui, Fraksi Partai Aceh menegaskan tetap memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRK Aceh Barat.
Fraksi PA juga menyatakan akan terus mengawal realisasi program-program Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar pelaksanaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat










Komentar