Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Tegur PT IPE soal Aktivitas di Sekitar Krueng Tujoh
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Kepala Teknik Tambang PT Indonesia Pacific Energy (IPE), Ramadhita Perkasa, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan saat ini tidak masuk ke wilayah Krueng Tujoh. Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberlangsungan hidup Krueng Tujoh yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Senin (24/8/2026).
Dalam pemaparannya, Ramadhita mengatakan berdasarkan peta yang ditampilkan dalam rapat, lokasi kegiatan PT IPE tidak berada di wilayah Krueng Tujoh, melainkan berada di bagian tengah.
“Kalau dari pihak PT IPE sendiri, kalau melihat dari peta tadi, memang kami tidak masuk ke wilayah Krueng Tujoh. Posisi kami masih berada di bagian tengah,” kata Ramadhita.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini PT IPE belum melakukan pengelolaan atau kegiatan yang masuk langsung ke badan sungai. Namun, perusahaan tengah merencanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang nantinya akan disalurkan ke Krueng Buloh.
“Untuk aktivitas saat ini, kami belum melakukan pengelolaan atau kegiatan yang masuk ke badan sungai. Namun, ke depannya kami sedang melakukan proses perencanaan konstruksi IPAL yang nantinya akan disalurkan ke Krueng Buloh. Hal tersebut masih dalam proses perencanaan dan belum dilaksanakan saat ini,” jelasnya.
Usai pemaparan tersebut, Ramli langsung meminta Ramadhita duduk dan mempertanyakan pernyataan bahwa PT IPE tidak berada di kawasan Krueng Tujoh.
“Tolong duduk dulu. Karena saudara mengatakan tadi tidak kena kawasan Krueng Tujoh, berarti PT IPE tidak bertanggung jawab?” ujar Ramli dengan nada tegas.
Ramli kemudian mempertanyakan jalur yang dilalui aktivitas pengangkutan batu bara milik perusahaan.
“Yang saudara lintasi sekarang lewat mana? Yang angkut batu bara, melewati Desa Balee atau tidak?” tanya Ramli.
Ramadhita kemudian menjawab bahwa aktivitas tersebut melewati Gampong Balee.
“Melewati Gampong Balee, Pak,” jawabnya.
Ramli kembali menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat hanya dilihat berdasarkan batas wilayah yang terdapat dalam peta. Menurutnya, sungai memiliki banyak cabang sehingga aktivitas yang berada di luar badan sungai utama tetap perlu dikaji berdasarkan arah aliran air dan kondisi lingkungan di lapangan.
“Pak Abdul Jalil juga sudah menjelaskan tadi bahwa sungai itu memiliki banyak cabang. Jadi, kita jangan hanya melihat satu titik saja. Aliran air bisa berjalan ke berbagai arah dan pada akhirnya dapat masuk ke bagian sungai lainnya,” tegas Ramli.
Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu kegiatan tidak memberikan dampak hanya karena lokasinya tidak berada tepat di kawasan Krueng Tujoh.
“Jangan sampai kita mengatakan tidak ada dampak hanya berdasarkan posisi di peta. Mari kita sama-sama mencari dan melihat kondisi di lapangan. Bagaimana sebenarnya aliran airnya, ke mana arahnya, dan apakah ada pengaruh dari aktivitas perusahaan,” katanya.
Ramli juga mengingatkan perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi turut memperhatikan dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jangan hanya mengambil keuntungan dari kegiatan yang dilakukan. Kita juga harus melihat dampaknya terhadap lingkungan, terutama bagaimana kondisi dan aliran airnya,” ujarnya.
Menurut Ramli, apabila ditemukan persoalan pencemaran, maka hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan. Karena itu, ia mendorong semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap aktivitasnya masing-masing.
Sementara itu, Ramadhita kembali menegaskan bahwa berdasarkan peta, posisi kegiatan PT IPE tidak masuk langsung ke wilayah Krueng Tujoh.
“Kalau melihat dari peta tadi, memang posisi kami berada di sini, Pak. Kami tidak masuk langsung ke wilayah Krueng Tujoh karena lokasi kegiatan kami berada di bagian tengah,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan bersama pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. PT IPE, kata Ramadhita, juga telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban lingkungan.
“Pemerintah dan perusahaan juga tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Kami sudah memiliki dokumen AMDAL sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Ramadhita menyebut terdapat ketentuan mengenai batasan wilayah perairan dan sempadan sungai yang menjadi perhatian perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Dari sisi aturan, memang terdapat batasan-batasan tertentu terhadap wilayah perairan dan sempadan sungai. Ketentuan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku dan menjadi bagian yang kami perhatikan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan,” pungkasnya.










Komentar