Sekilas Info

Paripurna DPRK Sahkan KUA-PPAS 2027, Semua Fraksi Nyatakan Setuju

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang Ke-II DPRK Aceh Barat dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan dan Penetapan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2027 sekaligus penutupan masa persidangan, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Jumat (7/8/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap dokumen KUA-PPAS 2027. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut dengan tetap menyampaikan berbagai catatan, saran, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Fraksi Dinamis secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan sebagai dasar penyusunan RAPBK Tahun Anggaran 2027.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRK Aceh Barat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Nota Kesepakatan tersebut bernomor 32/NK/III/2026 dan 9.1.3.6/91/DPRK, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M. Sementara dari unsur legislatif ditandatangani oleh pimpinan DPRK Aceh Barat, yakni Ketua DPRK Hj. Siti Ramazan, S.E., Wakil Ketua I Azwir, S.P., serta Wakil Ketua II Zulfikar, S.A.B.

Dalam nota kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Dokumen PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menyusun Rancangan APBK Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan itu juga memuat persetujuan terhadap rencana pendapatan daerah, penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan beserta program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2027. Seluruh rincian tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.