Sekilas Info

Pendapatan Aceh Barat Diproyeksi Rp1,312 Triliun, Bupati Ajak DPRK Matangkan Perubahan KUA-PPAS 2026

Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P,. M.M pada saat pidato sambutan Rapat Paripurna Ke-V Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai membahas perubahan arah kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026. Dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Sidang Ke-II DPRK Aceh Barat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, Rabu (5/8/2026), Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M. menyampaikan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 sehingga seluruh program pemerintah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi terkini.

Tarmizi mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRK memiliki komitmen menjaga kesinambungan pembangunan. Menurutnya, hal itu terlihat dari dua agenda paripurna yang dilaksanakan pada hari yang sama, yakni pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada pagi hari dan pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 pada siang hari.

"Hal tersebut menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kesinambungan proses perencanaan pembangunan daerah, baik dalam melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan anggaran yang sedang berjalan maupun dalam mempersiapkan arah kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya," ujar Bupati.

Ia menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai respons terhadap berbagai perkembangan setelah penetapan APBK 2026. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi ekonomi daerah, dinamika pendapatan daerah, kebutuhan belanja yang bersifat prioritas dan mendesak, serta optimalisasi pembiayaan daerah agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan proyeksi perubahan anggaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.312.129.768.097, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.387.596.535.295. Sementara itu, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp77.466.767.198.

Menurut Tarmizi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen agar perubahan kebijakan anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada hasil yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga berharap pembahasan bersama DPRK dapat berlangsung secara konstruktif sehingga dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat atas kemitraan yang telah terjalin selama ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan tata kelola daerah. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.