Sekilas Info

Ketua DPRK Aceh Barat Tekankan Pembahasan KUA-PPAS 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

Pembukaan Rapat Paripurna Ke IV Masa Sidang Ke III DPRK Aceh Barat Tahun 2026 Terhadap Pembahasan Dan Penetapan Rancangan KUA PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2027

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Rabu (5/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Azwir, S.P. dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Zulfikar, S.A.B.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Pj. Sekretaris Daerah Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng., Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), perwakilan Polres Aceh Barat, para anggota DPRK, serta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Dalam pidato pembukaan rapat, Ketua DPRK Aceh Barat menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Barat yang telah menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Ia menjelaskan, dokumen KUA-PPAS memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi landasan penyusunan anggaran daerah sebelum dituangkan ke dalam Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, Kebijakan Umum Anggaran merupakan dasar yang disepakati bersama sebagai pedoman dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang selanjutnya menjadi pagu anggaran bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing sebelum dibahas dalam APBK Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRK juga mengingatkan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus diselesaikan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab.

Ia meminta Badan Anggaran DPRK bersama pihak eksekutif memanfaatkan jadwal pembahasan dengan sebaik-baiknya tanpa mengurangi ketelitian dalam menelaah seluruh program dan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, Ketua DPRK menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak yang terlibat agar proses pembahasan berjalan efektif. Ia berharap seluruh unsur eksekutif yang berkaitan langsung dengan pembahasan hadir secara langsung dan tidak diwakilkan, sehingga setiap pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang cepat dan tepat.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar seluruh program yang akan dituangkan dalam APBK Tahun Anggaran 2027 benar-benar dirancang sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kami mengharapkan kepada eksekutif agar program yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2027 nantinya benar-benar tepat sasaran dan berdampak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat," tegas Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., dalam pidato pembukaannya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan pentingnya kehadiran langsung seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan anggaran.

"Kami mengharapkan kepada Saudara Bupati Aceh Barat agar semua pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan dapat hadir dan tidak diwakili, sehingga agenda daerah yang telah kita sepakati bersama dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Usai menyampaikan pidato pembukaan, Ketua DPRK secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang II Tahun 2026 dengan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M. untuk menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan secara simbolis Buku Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2027 kepada pimpinan DPRK Aceh Barat sebagai awal dimulainya rangkaian pembahasan anggaran daerah tahun mendatang.

Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan APBK Aceh Barat. Melalui pembahasan tersebut, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan dapat menyepakati arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta plafon anggaran yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, setiap program yang direncanakan tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Aceh Barat.