DPRK Aceh Barat Desak Verifikasi HGU Perkebunan Karet di Pante Ceureumen dan Kaway XVI
ACEH BARAT | pojoksuara.id -DPRK Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet yang berada di wilayah Kecamatan Pante Ceureumen dan Kecamatan Kaway XVI. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan lahan terlantar serta pengelolaan kebun plasma.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Azwir, SP, didampingi Ketua DPRK ACeh Barat Hj. SIti Ramazan, S.E dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN Eng serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, organisasi, LSM perangkat daerah terkait, dan sejumlah pihak lainnya.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari Gerakan Solidaritas Forum (GSF) Nomor 353/GSF/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang meminta DPRK Aceh Barat membahas persoalan HGU perkebunan karet yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Barat mendengarkan penjelasan dari pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta masukan dari para peserta rapat mengenai kondisi HGU perkebunan karet dimaksud.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRK menyimpulkan terdapat indikasi bahwa sebagian atau seluruh areal HGU tersebut belum dimanfaatkan atau dikelola secara optimal sesuai tujuan pemberian hak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPRK juga menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas di kawasan HGU. Warga mengeluhkan adanya penggalian parit yang dinilai berdampak terhadap kepentingan masyarakat di sekitar areal perkebunan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan ketidakjelasan pengelolaan kebun plasma. Masyarakat dari 17 desa di sekitar kawasan HGU mengaku tidak mengetahui secara pasti pengelolaan maupun penyaluran hak plasma yang semestinya diterima masyarakat. Bahkan, dalam rapat turut mengemuka dugaan bahwa sebagian penerima manfaat plasma bukan berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, hasil tim independen dari kementerian juga disebut mengindikasikan adanya permasalahan terhadap lahan plasma dengan luasan lebih dari 70 hektare. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan yang akan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, DPRK Aceh Barat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi terhadap kondisi aktual HGU dimaksud. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh serta kementerian terkait untuk memperoleh data yang komprehensif dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya lahan HGU yang terbukti terlantar. Ketentuan mengenai kewajiban pemegang HGU, termasuk larangan menelantarkan lahan, diatur dalam regulasi pertanahan yang berlaku.
DPRK menegaskan, apabila hasil verifikasi dan evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pemegang HGU atau terbukti terdapat lahan terlantar, pemerintah daerah didorong mengusulkan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan peninjauan kembali terhadap status HGU tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan hasil verifikasi beserta langkah tindak lanjut kepada DPRK Aceh Barat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Azwir, SP, menegaskan bahwa DPRK akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah menyampaikan hasil verifikasi secara resmi.
"Kami akan mengawal persoalan ini dan telah meminta pemerintah agar segera memberikan hasil verifikasi kepada DPRK sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.










Komentar