Gubernur Mualem: Revisi UUPA Penting untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan
JAKARTA | pojoksuara.id - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, sekaligus menjaga stabilitas Aceh di masa mendatang. Hal tersebut disampaikan Mualem saat memimpin diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026), menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Banleg) DPR RI bersama DPR Aceh.
Berita ini dilangsir dari laman resmi Pemerintah Aceh acehprov.go.id.
Dalam arahannya, Mualem menegaskan bahwa substansi utama revisi UUPA adalah memastikan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah disepakati dalam MoU Helsinki tetap terakomodasi dalam regulasi.
"Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan," kata Mualem.
Selain memperkuat kewenangan daerah, Gubernur Aceh juga meminta agar pembahasan revisi UUPA memberi perhatian serius terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang selama ini menjadi salah satu instrumen pembangunan daerah.
"Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua," kata Mualem.
Menjelang pelaksanaan RDP Banleg DPR RI pada Senin (25/5/2026), Mualem turut mengumpulkan seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari unsur DPR Aceh dan Pemerintah Aceh agar memiliki kesamaan pandangan dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat nasional. Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun, Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr. Nurlis Effendi, serta Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang tergabung dalam tim pembahas.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan optimismenya terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Ia menilai komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat menjadi faktor penting dalam proses pembahasan revisi UUPA.
"Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat," kata Dek Fadh.
Selain itu, Dek Fadh juga mendorong agar pembahasan revisi UUPA melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perguruan tinggi, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kepentingan Aceh secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun yang memoderatori diskusi menjelaskan bahwa materi revisi UUPA mencakup puluhan pasal yang perlu dikaji secara komprehensif.
"Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan," kata Sekda Nasir.
Di sisi lain, Ketua DPR Aceh Zulfadli (Abang Samalanga) menegaskan bahwa setiap perubahan norma maupun pasal dalam UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh agar sikap yang disampaikan dalam pembahasan di DPR RI benar-benar mewakili aspirasi masyarakat Aceh. Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, yang menilai sejumlah usulan dari DPR RI memiliki nilai positif bagi Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) menyoroti pentingnya menjaga filosofi UUPA sebagai produk hukum yang lahir dari proses perdamaian Aceh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas internasional. Menurutnya, revisi dilakukan agar implementasi UUPA semakin optimal serta tetap menjadi landasan pembangunan Aceh di masa depan.










Komentar