Sidak Dua Pabrik Sawit, Bupati Aceh Barat Minta Perusahaan Ikuti Harga TBS Ketetapan Pemerintah
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM., didampingi Kepala Dinas Perkebunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (14/7/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami di Kecamatan Panton Reu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya terkait penetapan harga TBS sawit oleh pemerintah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan pemerintah telah menetapkan harga TBS sawit pada minggu pertama Juli sebesar Rp3.112 per kilogram, sementara untuk minggu kedua akan kembali ditetapkan oleh pemerintah.
"Hari ini kami Sidak ke beberapa pabrik kelapa sawit yang ada di Aceh Barat menindaklanjuti hasil pertemuan minggu lalu, jadi sudah ada ketetapan harga dari pemerintah bahwa di minggu pertama Juli itu harga sawit Rp3.112 per kilogram dan di minggu kedua besok diputuskan oleh pemerintah berapa harganya," kata Tarmizi.
Namun, berdasarkan hasil sidak di lapangan, kedua perusahaan tersebut masih membeli TBS petani dengan harga sekitar Rp2.980 per kilogram, atau berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Tarmizi, setelah pemerintah provinsi menetapkan harga terbaru untuk minggu kedua Juli, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan meminta seluruh perusahaan kelapa sawit mematuhi ketentuan tersebut.
"Nanti hasil pertemuan di Provinsi keputusan harga pada minggu kedua baru nanti kita minta dengan tegas supaya perusahaan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, kemungkinan harganya Rp3.000 lebih per kilogram," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Barat agar tidak merugikan petani.
"Jadi kita minta ke perusahaan supaya mengikuti ketentuan harga dari pemerintah yaitu Rp3.000 lebih per kilogram sehingga petani diuntungkan," ujar Tarmizi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit dapat mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga petani memperoleh harga jual yang layak dan kesejahteraan masyarakat perkebunan dapat terus meningkat.










Komentar