DPRK Aceh Barat Soroti Rp3 Miliar Anggaran P3AKB Tak Terserap, Pemkab Jelaskan Mekanisme DAK BOKB
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi Gerindra, Hermanto, menyoroti rendahnya serapan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Aceh Barat dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah Dinas P3AKB memaparkan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang hanya mencapai 71,82 persen atau terealisasi sebesar Rp9,28 miliar dari total anggaran Rp12,92 miliar.
Hermanto mempertanyakan sisa anggaran lebih dari Rp3 miliar yang tidak terserap pada tahun 2025, namun disebutkan masih dapat dimanfaatkan pada tahun 2026.
"Ada lebih dari Rp3 miliar anggaran tahun 2025 yang tidak terserap, lalu digunakan pada tahun 2026. Bagaimana mekanisme penggunaan anggaran tahun 2025 dipakai pada tahun 2026 tanpa ada persetujuan dari DPR?" tanya Hermanto.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas P3AKB Aceh Barat, Muliyani, S.KM, menjelaskan bahwa anggaran yang dimaksud berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2025 Aceh Barat memperoleh alokasi DAK BOKB yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala administrasi, salah satunya akibat penyesuaian organisasi setelah pembentukan struktur baru di lingkungan dinas.
"Memang pada tahun 2025 kami mendapatkan alokasi DAK yang cukup besar. Namun ada beberapa kendala, salah satunya karena adanya pembentukan struktur baru sehingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masih beradaptasi dengan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya," jelas Muliyani.
Ia mengatakan, kegiatan yang dibiayai DAK BOKB seluruhnya mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN).
"Alhamdulillah dana tersebut masih dapat digunakan kembali pada tahun ini. Seluruh kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama untuk program ketahanan keluarga," ujarnya.
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Ketua DPRK Aceh Barat kemudian mempersilakan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan klarifikasi.
Kurdi menjelaskan bahwa tidak terserapnya anggaran DAK tersebut dipengaruhi beberapa faktor, termasuk adanya persoalan hukum pada salah satu kegiatan yang didanai DAK sehingga pelaksanaannya tertunda.
Selain itu, penyaluran dana DAK dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap sehingga turut memengaruhi pelaksanaan program di daerah.
"Persoalan ini harus dilihat secara utuh. Ada kegiatan yang mengalami kendala sehingga realisasinya tidak mencapai 100 persen. Di sisi lain, dana DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan," kata Kurdi.
Ia juga mengakui masih diperlukan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan DPRK, terutama terkait mekanisme penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat yang bersifat mandatori.
Menurut Kurdi, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program yang dibiayai dana transfer pusat dapat berjalan tepat waktu tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.










Komentar