Direktur BJB Pertanyakan Alasan dan Waktu Pemberitahuan Pengakhiran Kerja Sama oleh PT Cipta Kridatama
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Direktur PT Balee Jaya Bersama (BJB), Bustami, mempertanyakan alasan serta waktu penyampaian pemberitahuan tidak diperpanjangnya kerja sama oleh PT Cipta Kridatama (CK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat, Kamis (18/6/2026).
Dalam forum tersebut, Bustami menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mendapatkan kepastian terkait kelanjutan kontrak kerja sama jauh sebelum masa kontrak berakhir pada 30 April 2026. Namun, hingga mendekati berakhirnya kontrak, pihaknya mengaku tidak memperoleh jawaban yang jelas dari pihak PT Cipta Kridatama.
Menurut Bustami, pada 3 April 2026 pihaknya telah menghubungi tim CK pusat untuk menanyakan status kerja sama yang akan berakhir pada 30 April. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Selanjutnya, pada 11 April dan 14 April 2026, pihak BJB kembali melakukan komunikasi dengan tim Human Capital (HC) PT Cipta Kridatama Site NCN. Saat itu, kata Bustami, pihak CK hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
"Kami sudah menghubungi tim CK pusat pada 3 April terkait kontrak yang akan berakhir pada 30 April, tetapi tidak ada jawaban. Kemudian pada 11 April dan 14 April kami menghubungi tim HC CK Site NCN, dan jawabannya masih dibahas di pusat," ujar Bustami dalam RDP.
Ia menjelaskan, kepastian baru diterima pada 21 April 2026 ketika PT Cipta Kridatama mengirimkan surat pemberitahuan melalui surat elektronik (email) yang menyatakan bahwa kerja sama tidak diperpanjang.
Bustami menilai pemberitahuan tersebut disampaikan terlalu mendadak karena hanya berselang sekitar tujuh hari kerja sebelum berakhirnya kontrak.
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukanlah keputusan pemutusan atau tidak diperpanjangnya kerja sama, melainkan minimnya penjelasan yang diberikan kepada perusahaan mengenai dasar keputusan tersebut.
"Kami bukan mempermasalahkan pemutusan kontraknya. Yang kami pertanyakan adalah mengapa surat pemberitahuan itu baru dikirim H-7 sebelum kontrak berakhir. Kenapa tidak disampaikan lebih awal, misalnya 14 hari sebelum masa kontrak berakhir," katanya.
Selain itu, Bustami juga mempertanyakan alasan PT Cipta Kridatama tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Balee Jaya Bersama. Ia meminta penjelasan terkait dasar pengambilan keputusan tersebut, termasuk hasil evaluasi kinerja perusahaan selama enam bulan terakhir.
"Kenapa kerja sama ini tidak diperpanjang? Apa alasannya? Dan seperti apa hasil evaluasi kinerja PT Balee Jaya Bersama selama enam bulan terakhir? Itu yang ingin kami ketahui secara jelas," tegasnya.
Bustami berharap melalui forum RDP yang difasilitasi DPRK Aceh Barat tersebut, pihak PT Cipta Kridatama dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penghentian kerja sama serta mekanisme evaluasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Hingga rapat berlangsung, agenda masih berlanjut dengan mendengarkan penjelasan dari pihak PT Cipta Kridatama, perusahaan terkait, serta tanggapan dari anggota DPRK Aceh Barat.










Komentar