Fraksi PAN Aceh Barat Minta Hauling Batubara Dihentikan
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menghentikan aktivitas pengangkutan (hauling) batubara yang masih menggunakan jalan umum di wilayah tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRK Aceh Barat, Abdul Rauf, SE, dalam pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026, Jumat, 11 September 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN menyoroti aktivitas hauling batubara yang dilakukan oleh PT AJB dan PT IPE. Fraksi menilai persoalan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Fraksi PAN menyebut PT AJB, perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Gampong Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, masih menggunakan sejumlah ruas jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya menuju PLTU III dan IV Nagan Raya.
Ruas jalan yang disebut digunakan meliputi jalan nasional dari Pasi Pinang hingga Peunaga Cut Ujong, jalan provinsi dari Keude Aron hingga Lapang, serta jalan kabupaten dari Blang Geunang hingga Marek dan dari Lapang hingga Gampa.
Sementara itu, PT IPE yang berlokasi di Gampong Balee, Kecamatan Meureubo, disebut juga masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang menuju PLTU III dan IV Nagan Raya.
Fraksi PAN menyebut perusahaan tersebut menggunakan ruas jalan nasional dari Meureubo hingga Peunaga Cut Ujong dan jalan kabupaten dari Balee hingga Ujong Tanoh Darat.
Menurut Fraksi PAN, regulasi pertambangan mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan pertambangan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Fraksi juga menyinggung izin penggunaan jalan umum yang sebelumnya diberikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk sementara waktu kepada kedua perusahaan tersebut melalui vendor PT Pada Semesta Utama (PSU), dalam rangka mendukung program hilirisasi nasional.
Namun, Fraksi PAN menilai persoalan tersebut perlu segera dievaluasi, terlebih kesepakatan antara Pemkab Aceh Barat dan PT PSU mengenai kerja sama penyelenggaraan jalan umum kabupaten untuk kegiatan pengangkutan batubara disebut telah beberapa kali berakhir, kemudian diperpanjang dan kembali berakhir.
Fraksi PAN juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRK Aceh Barat telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas PUPR Aceh serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.
Dari konsultasi tersebut, kedua instansi itu disebut menyatakan belum atau tidak memiliki izin untuk penggunaan jalan, baik jalan provinsi maupun jalan nasional.
Atas kondisi tersebut, Fraksi PAN meminta Bupati Aceh Barat beserta jajarannya mengambil langkah tegas.
“Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Aceh Barat meminta ketegasan Saudara Bupati beserta jajarannya untuk segera menghentikan aktivitas hauling batubara kepada kedua perusahaan pertambangan tersebut yaitu PT. AJB dan PT. IPE sampai dengan memenuhi komitmennya untuk segera membangun jalan khusus atau jalan hauling,” demikian sikap Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya.
Soroti Dampak Lingkungan
Selain persoalan hauling, Fraksi PAN juga menyoroti kondisi daerah aliran sungai (DAS) Krueng Meureubo dan Krueng Tujong di Kecamatan Meureubo.
Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang diterima fraksi, kedua aliran sungai tersebut disebut mengalami pencemaran air dan pendangkalan yang diduga akibat aktivitas pertambangan batubara serta tambang ilegal lainnya di bagian hulu.
Fraksi PAN menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci dan kakus (MCK).
Kondisi serupa juga disebut terjadi di sepanjang DAS Krueng Woyla. Air sungai disebut tidak lagi dapat dikonsumsi seperti sebelumnya dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas serta tambang ilegal lainnya di bagian hulu.
Fraksi PAN meminta pemerintah daerah tidak hanya diam menghadapi keluhan masyarakat, tetapi menghadirkan langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut.
Minta PDAM Tirta Meulaboh Diaktifkan Kembali
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN juga menyoroti pelayanan PDAM Tirta Meulaboh yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Fraksi meminta Bupati Aceh Barat dan jajarannya segera mengaktifkan kembali perusahaan daerah tersebut yang selama ini disebut mendapatkan bantuan penyertaan modal dari Pemkab Aceh Barat.
Dengan kembali aktifnya PDAM Tirta Meulaboh, Fraksi PAN berharap manajemen dapat menghadirkan terobosan baru sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air minum dan air bersih dapat terpenuhi.
Fraksi PAN Setujui Perubahan APBK 2026
Meski memberikan sejumlah catatan dan masukan, Fraksi PAN DPRK Aceh Barat pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.










Komentar