RDP Krueng Tujoh Memanas, DPRK Aceh Barat Desak Komitmen Nyata Selamatkan Sungai dari Ancaman Kerusakan
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberlangsungan hidup Krueng Tujoh yang digelar DPRK Aceh Barat, Senin (24/8/2026), mengungkap keresahan serius masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan keberlanjutan sungai yang dinilai semakin terancam oleh aktivitas di kawasan hulu.
Forum yang mempertemukan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, perusahaan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh itu tidak hanya membahas persoalan pencemaran sungai, tetapi juga menyoroti tanggung jawab perusahaan, perlindungan kawasan hulu, pemulihan ekosistem, hingga perlunya langkah konkret agar persoalan Krueng Tujoh tidak berhenti pada sebatas pernyataan di ruang rapat.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Zulfikar, S.A.B., dengan dihadiri Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Wakil Ketua I Azwir, S.P., serta Sekda Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng.
Sejumlah anggota DPRK juga hadir, di antaranya Ketua Komisi I Ramli, S.E., Ketua Komisi II Said Muzhar, Wakil Ketua Komisi II Nasruddin, S.I.Kom., Ketua Komisi III Mustafa Gaseu, S.H., serta anggota Komisi I Aulina Katana, S.E. dan H.T. Helmy P., S.P., M.M.
Masyarakat Soroti Ancaman terhadap Krueng Tujoh
Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh menjadi salah satu pihak yang paling keras menyuarakan kekhawatiran terhadap kondisi sungai.
Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh, Abdul Jalil dan M. Yunus Bidin, menyampaikan bahwa persoalan Krueng Tujoh tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis aliran sungai.
Menurut mereka, aktivitas di kawasan hulu harus menjadi perhatian serius karena kerusakan kawasan hutan dan perubahan bentang alam berpotensi memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Masyarakat juga meminta agar kawasan hutan di sepanjang Krueng Tujoh mendapat perlindungan lebih kuat. Bahkan muncul dorongan agar kawasan Hutan Tujuh dipertimbangkan sebagai kawasan konservasi atau hutan adat.
Selain itu, masyarakat mengusulkan adanya batas perlindungan yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan, termasuk gagasan buffer zone hingga 500 meter dari badan sungai.
Bagi masyarakat, sungai bukan sekadar saluran air, melainkan bagian dari ekosistem dan sumber kehidupan yang harus dipertahankan untuk generasi berikutnya.
DPRK: Jangan Berhenti pada Janji
Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., menegaskan bahwa perusahaan yang telah menyampaikan komitmen dalam forum harus membuktikannya melalui tindakan nyata.
Ia mengingatkan agar pernyataan perusahaan tidak berhenti sebagai janji yang hanya disampaikan ketika persoalan mencuat.
Siti meminta perusahaan membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pemerintah, DPRK dan masyarakat.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Zulfikar, S.A.B., yang memimpin jalannya RDP.
Menurutnya, forum harus menghasilkan langkah nyata dan dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran argumentasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.
Azwir Dorong Pemulihan Habitat Sungai
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P., menilai penyelesaian persoalan Krueng Tujoh tidak cukup hanya dengan membersihkan aliran sungai.
Ia mengusulkan agar komitmen perusahaan juga memasukkan program pemulihan habitat perairan.
Salah satu contoh yang disampaikannya adalah penebaran kembali bibit ikan untuk mengembalikan kehidupan biota air yang terdampak.
Menurut Azwir, pemulihan sungai harus dilakukan secara menyeluruh. Membersihkan sungai tanpa mengembalikan fungsi ekologisnya dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Ramli Usul DPRK Turun Langsung ke Lapangan
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., menilai pembahasan di ruang rapat harus dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lapangan.
Ia mengusulkan DPRK bersama pihak terkait turun ke kawasan Krueng Tujoh setelah agenda pembahasan APBK selesai.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Bagi Ramli, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya berdasarkan laporan atau klaim masing-masing pihak.
Mustafa Gaseu Soroti Pencemaran dan Tanggung Jawab Perusahaan
Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat, Mustafa Gaseu, S.H., menyoroti persoalan pencemaran yang terjadi di sekitar kawasan Krueng Tujoh.
Ia menilai pemerintah daerah melalui instansi teknis, khususnya yang membidangi lingkungan hidup, harus memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan data dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di sekitar kawasan sungai harus diikuti dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ia mendorong agar persoalan pencemaran tidak berhenti pada saling bantah antara perusahaan dan masyarakat, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan data ilmiah.
Khairani: Korban Jangan Terus Berjatuhan
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat, Khairani, S.Si., politisi Partai NasDem dari Dapil 5 Kecamatan Meureubo, mengingatkan bahwa persoalan lingkungan di kawasan sungai harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat.
Ia menilai persoalan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya masyarakat yang berada pada posisi rentan ketika terjadi persoalan di kawasan hulu.
Karena itu, menurut Khairani, penanganan Krueng Tujoh harus dilakukan secara serius dan tidak menunggu munculnya korban atau kerugian yang lebih besar.
Abdul Rauf: Persoalan Krueng Tujoh Harus Ditangani Bersama
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Barat, Abdul Rauf, S.E., politisi PAN dari Dapil 5 Kecamatan Meureubo, juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak.
Ia menyambut baik penjelasan pemerintah daerah dan pihak perusahaan, namun meminta agar seluruh komitmen yang muncul dalam forum dapat diterjemahkan menjadi tindakan.
Menurutnya, persoalan Krueng Tujoh membutuhkan koordinasi lintas sektor karena menyangkut kepentingan masyarakat, lingkungan dan aktivitas ekonomi.
Pemerintah: Penanganan Harus Berbasis Data
Sekda Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng., dalam tanggapannya menekankan pentingnya memastikan setiap persoalan yang terjadi di sungai ditangani berdasarkan fakta dan data.
Ia mengingatkan bahwa kondisi sungai tidak dapat dilihat hanya dari satu titik karena terdapat kawasan hulu, tengah dan hilir yang saling berhubungan.
Karena itu, identifikasi sumber persoalan harus dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah juga menilai perlu ada komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah sehingga persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Perusahaan Beri Penjelasan
Dalam RDP tersebut, sejumlah perusahaan juga menyampaikan klarifikasi.
Perwakilan PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), Said Junaidi, membantah bahwa pihaknya melakukan aktivitas pertambangan di Krueng Tujoh.
Ia menjelaskan bahwa material berupa pohon yang masuk ke badan sungai lebih berkaitan dengan kondisi banjir. Pihak perusahaan juga menyebut telah melakukan pembangunan tanggul sebagai bagian dari upaya penanganan.
Sementara itu, perwakilan PT Indonesia Pacific Energy (IPE), Ramadhita Perkasa, menyatakan aktivitas perusahaan tidak berada di Krueng Tujoh.
Perusahaan, kata dia, memiliki rencana pembangunan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang diarahkan ke Krueng Buloh.
Dari PT Mifa Bersaudara, Government Relations Naldi bersama Tengku Kaddhafi Al Munir selaku Group Head CEC menjelaskan mengenai sistem pengelolaan air tambang, termasuk Settling Pond atau Kolam Pengendap Lumpur (KPL).
Sistem tersebut disebut berfungsi menahan material lumpur maupun partikel hasil aktivitas sehingga tidak langsung terbawa ke aliran sungai.
Pihak Mifa juga menyampaikan sejumlah kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di wilayah hulu.
DLH Diminta Pastikan Sumber Pencemaran
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, bersama Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH, Ratna Ekawati, turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis lingkungan.
Persoalan pengujian kualitas air menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan.
Forum menyinggung perlunya pengambilan sampel dan pengujian kualitas air secara objektif untuk mendapatkan gambaran kondisi Krueng Tujoh.
Data pengujian sebelumnya, termasuk pengujian pada 2023, juga menjadi bagian dari pembahasan untuk melihat perubahan kondisi lingkungan dari waktu ke waktu.
DPRK Minta Ada Kesepakatan yang Bisa Diawasi
Salah satu benang merah yang muncul dalam RDP adalah kebutuhan untuk mengubah komitmen lisan menjadi kesepakatan tertulis.
DPRK Aceh Barat meminta perusahaan yang menyatakan kesanggupan melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan agar menuangkannya dalam dokumen pernyataan.
Dengan demikian, komitmen tersebut dapat dipantau dan dievaluasi bersama.
RDP juga mengarah pada kebutuhan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, pengambilan sampel, serta penyusunan langkah pemulihan ekosistem.
Krueng Tujoh Kini Menjadi Ujian Bersama
RDP Krueng Tujoh pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan mendasar: semua pihak berbicara tentang pentingnya menjaga sungai, tetapi tantangannya adalah memastikan siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana hasilnya dapat diukur.
Masyarakat meminta sungai diselamatkan. DPRK menuntut komitmen yang konkret. Pemerintah meminta persoalan dibuktikan dengan data. Sementara perusahaan menyampaikan klarifikasi serta program pengelolaan lingkungan masing-masing.
Kini bola berada pada tahap tindak lanjut.
Jika hasil RDP hanya berhenti pada berita acara dan pernyataan komitmen, persoalan Krueng Tujoh berpotensi kembali menjadi perdebatan ketika kerusakan berikutnya terjadi.
Namun apabila seluruh pihak benar-benar menjalankan kesepakatan—mulai dari pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, pembersihan aliran, penguatan perlindungan kawasan hulu hingga pemulihan habitat, RDP tersebut dapat menjadi titik awal penyelamatan Krueng Tujoh secara lebih serius.
Sungai tidak membutuhkan janji. Krueng Tujoh membutuhkan tindakan yang dapat dilihat, diukur dan dipertanggungjawabkan.










Komentar