Soal Obat Kedaluwarsa, Dinas Kesehatan Aceh Barat Jelaskan Sistem Pengadaan dan Distribusi

Plt. Kadis Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, S.Kep., M.KM, saat menjawab pertanyaan DPR terkait Obat Kedaluarsa pada RapatPembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026). Foto: ARIFFAHMI

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, S.Kep., M.KM, memberikan penjelasan terkait pengelolaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan setelah mendapat pertanyaan dari anggota DPRK Aceh Barat dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Menjawab pertanyaan dewan mengenai pengelolaan dan ketersediaan obat, Evi Darni menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan obat setiap tahun disusun berdasarkan data pemakaian dan kebutuhan di lapangan. Pada tahun ini, perencanaan tersebut bahkan mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibandingkan sebelumnya.

"Kami sudah menyusun rencana kebutuhan obat berdasarkan data yang diperoleh, sehingga tahun ini terjadi peningkatan sekitar 20 persen," ujar Evi.

Ia menjelaskan, pengelolaan obat tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas farmasi, tetapi juga melibatkan para penanggung jawab program kesehatan, seperti program Tuberkulosis (TB), malaria, dan program kesehatan lainnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan obat, Dinas Kesehatan juga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) yang didukung anggaran pemerintah pusat dengan menghadirkan narasumber dari kementerian terkait.

Selain itu, Evi mengungkapkan bahwa tidak seluruh obat yang tersedia di gudang farmasi merupakan hasil pengadaan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sebagian obat, khususnya obat program, dikirim oleh Dinas Kesehatan Aceh.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua obat yang ada di Dinas Kesehatan merupakan hasil pembelian dari anggaran Kabupaten Aceh Barat. Ada sebagian obat program yang dikirim oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh," jelasnya.

Ia mengakui, dalam beberapa kasus obat yang dikirim dari pemerintah provinsi memiliki masa kedaluwarsa yang sudah sangat dekat, bahkan hanya tersisa satu hingga dua bulan sebelum habis masa berlakunya.

"Kadang-kadang obat yang dikirim kepada kami masa kedaluwarsanya tinggal satu atau dua bulan lagi. Akibatnya, apabila obat tersebut tidak sempat digunakan, maka proses pemusnahannya menjadi tanggung jawab kami," kata Evi.

Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah bantuan obat program maupun vitamin yang didistribusikan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.

Berita Lainnya