Dinsos Aceh Barat Jelaskan Penyebab Sisa Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Pendataan Ulang Penerima Jadi Kendala
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, Mulyadi, S.Hut., M.Si., menjelaskan penyebab masih tersisanya anggaran lebih dari Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Sisa anggaran tersebut disebabkan adanya kendala dalam penyaluran bantuan ekonomi produktif kepada masyarakat sehingga proses penyaluran dihentikan sementara untuk dilakukan pendataan ulang pada tahun 2026.
Penjelasan itu disampaikan pihak Dinas Sosial saat menjawab pertanyaan Anggota DPRK Aceh Barat Fraksi Gerindra, Hermanto, dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Hermanto mempertanyakan penyebab tidak terserapnya anggaran Dinas Sosial secara maksimal.
"Kenapa tidak habis terserap anggaran tahun 2025 sampai Rp1 miliar lebih, apa masalahnya?" tanya Hermanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Sosial menjelaskan bahwa sisa anggaran berasal dari program Bantuan Ekonomi Produktif (BEP) yang berada di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Pihak dinas menerangkan, dalam pelaksanaan program ditemukan sejumlah data penerima yang perlu disesuaikan. Selain itu, saat proses penyaluran bantuan muncul laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penerima yang menerima bantuan ganda, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Ekonomi Produktif.
"Jadi kita ada di Bidang Rehabilitasi Sosial yang menyangkut bantuan ekonomi produktif untuk masyarakat. Setelah dilakukan pendataan, ada beberapa data yang tidak tercover sehingga perlu disesuaikan kembali. Sampai tahun 2025 memang masih ada dana sekitar satu miliar lebih. Pada saat penyaluran juga ada kendala di penerima, sehingga muncul laporan masyarakat terjadi tumpang tindih penerima, karena ada yang menerima PKH sekaligus menerima bantuan ekonomi produktif. Oleh karena itu kami mengambil kesimpulan untuk menghentikan sementara penyaluran dan melakukan pendataan kembali pada tahun 2026," jelas perwakilan Dinas Sosial.
Pihak Dinas Sosial menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Ekonomi Produktif (BEP) merupakan dua program yang berbeda. Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah daerah memilih melakukan verifikasi dan pendataan ulang sebelum penyaluran kembali dilaksanakan.
Penjelasan tersebut diterima oleh pimpinan rapat dan anggota DPRK sebagai bagian dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.