DPRK Aceh Barat Mulai Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Paripurna Digelar Hingga 16 Juli 2026
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mulai menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Pimpinan DPRK Aceh Barat tertanggal 24 Juni 2026, rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan lapangan untuk melakukan monitoring pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada 25, 26, 29, dan 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Pembukaan rapat paripurna berlangsung hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat. Setelah pembukaan, DPRK melanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Pembahasan dilakukan secara maraton hingga 10 Juli 2026 dengan menghadirkan seluruh SKPK, mulai dari Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, DP3AKB, Diskominsa, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, MAA, MPD, BMK, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, BKPSDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Syariat Islam, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda, BPKD, DPMG, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pangan, MPI, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPBD, Kesbangpol, seluruh kecamatan, Setdakab, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Sekretariat DPRK.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2026, Badan Anggaran DPRK akan menyusun pendapat terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025.
Memasuki tahapan akhir, pada 13 Juli 2026 Badan Anggaran akan menyampaikan pendapatnya sekaligus menyusun pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian pada 14 Juli 2026 dijadwalkan penyampaian pemandangan umum fraksi.
Sementara itu, pada 15 Juli 2026 Bupati Aceh Barat akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas pemandangan umum fraksi, yang dilanjutkan dengan penyusunan jawaban akhir fraksi.
Rangkaian rapat paripurna akan ditutup pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan penutupan rapat paripurna serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Jadwal tersebut ditetapkan oleh Pimpinan DPRK Aceh Barat pada 24 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.