1. SIARAN PERS

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA, Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

JAKARTA | pojoksuara.id - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola ekosistem digital sektor pariwisata nasional melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) bersama mitra Online Travel Agent (OTA). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah mengantongi Perizinan Berusaha yang sah.

Dilansir dari siaran pers Kementerian Pariwisata yang dimuat di kemenpar.go.id, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa penataan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri pariwisata, melindungi wisatawan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Menpar Widiyanti.

Sistem API yang tengah dikembangkan saat ini masih berada pada tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan bersama platform OTA mitra. Dalam implementasinya, pelaku usaha akomodasi diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Ketiga data tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis. Jika data sesuai, pengelola akomodasi dapat disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan akan ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Menpar Widiyanti.

Kemenpar menargetkan sistem API ini dapat diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi atau properti yang dipasarkan tanpa NIB yang sah serta KBLI yang sesuai.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemenpar juga telah menyiapkan empat video panduan komprehensif terkait perizinan berusaha. Video ini diminta untuk didistribusikan oleh seluruh platform OTA kepada para pemilik akomodasi dan ditampilkan di situs mereka sebagai panduan bagi pelaku usaha.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menjalankan berbagai inisiatif, mulai dari sosialisasi di lima provinsi, enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, hingga kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam penerapan regulasi perizinan.

Upaya tersebut menunjukkan hasil positif. Data per 20 Mei 2026 mencatat peningkatan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata, dibandingkan dengan data per 31 Maret 2025.

Dari seluruh kategori tersebut, jenis akomodasi vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” kata Menpar.

Selain itu, Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Daftar tersebut akan disampaikan kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting terhadap merchant nonresmi dalam waktu dua bulan sejak pemberitahuan dari Kementerian Pariwisata.

Namun, apabila merchant tersebut telah melengkapi seluruh kewajiban perizinan, maka akomodasi mereka dapat kembali ditampilkan di platform OTA.

Berita Lainnya