Pasang Patok Batas Tanah, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Konflik Antarwarga
JAWA TENGAH - Dilansir dari atrbpn.go.id, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa sengketa tanah kerap berawal dari persoalan yang terlihat sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hingga konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan hak atas tanah, masyarakat dianjurkan memasang patok tanda batas tanah. Namun, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh sebagian pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo.
Menurutnya, proses pemasangan patok sebaiknya disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah ini penting agar seluruh pihak mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Pemasangan patok batas tanah dinilai jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah yang berkepanjangan juga dapat merusak hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tanda batas yang bersifat permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Sebagai pedoman, ATR/BPN menetapkan kriteria tanda batas tanah berupa patok dengan panjang minimal 50 sentimeter, terdiri atas 40 sentimeter yang ditanam di dalam tanah dan 10 sentimeter yang terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang sangat penting. Keberadaan patok batas tanah yang jelas tidak hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga membantu menjaga hubungan harmonis antarwarga dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari. (MW/RS)