1. POLITIK
  2. PEMERINTAHAN

DPRK Aceh Barat Minta Anggaran Diprioritaskan untuk Masyarakat

Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E. memimpin Rapat Badan Anggaran pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 bersama TAPK dan SKPK di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Senin (7/9/2026).

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E. membuka Rapat Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Senin, 7 September 2026.

Rapat pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.

Pimpinan DPRK Aceh Barat saat Rapat Badan Anggaran pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 bersama TAPK dan SKPK di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Azwir, S.P. dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Zulfikar, S.A.B.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN Eng., bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kepala perangkat daerah, Sekretaris DPRK beserta jajaran, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Hj. Siti Ramazan menegaskan bahwa perubahan APBK tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap mampu menjawab perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBK bukanlah sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Perubahan APBK merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah tetap mampu menjawab perkembangan keadaan, kebutuhan masyarakat serta berbagai persoalan yang muncul dalam perjalanan tahun anggaran,” ujar Siti Ramazan.

Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRK perlu menentukan program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“DPRK menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, kita harus berani menentukan program yang benar-benar mendesak dan menyentuh kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Siti Ramazan meminta agar kegiatan yang tidak mendesak, tidak memiliki urgensi, maupun tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat dapat dievaluasi kembali.

Dalam pembahasan tersebut, DPRK juga meminta TAPK dan perangkat daerah memberikan penjelasan secara menyeluruh terhadap setiap perubahan yang diajukan.

Penjelasan tersebut mencakup proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga pergeseran program dan kegiatan dalam perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

“Kami mengharapkan kepada tim anggaran pemerintah kabupaten dan perangkat daerah agar dapat memberikan penjelasan terhadap seluruh perubahan yang diajukan, baik yang berkaitan dengan proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan maupun pergeseran program dan kegiatan,” tegasnya.

Sebelum pembahasan dimulai, Ketua DPRK juga meminta persetujuan forum Banggar agar rapat dapat berlangsung efektif apabila seluruh anggota Banggar belum hadir secara lengkap.

Setelah mendapat persetujuan forum, pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari perangkat daerah terkait materi perubahan anggaran.

Rapat Badan Anggaran DPRK Aceh Barat bersama TAPK dan SKPK tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 9 September 2026, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.

Berita Lainnya