Jawab Pemandangan Umum DPRK, Pemkab Aceh Barat Tegaskan Komitmen Pertahankan WTP hingga Perkuat Infrastruktur dan Tenaga Kerja Lokal

Said Fadheil, S.H. (Wakil Bupati Aceh Barat)

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Berdasarkan pres rilis dari Diskominsa Aceh Barat, Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK atas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Said menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK atas dukungan yang telah diberikan sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Terkait pengawasan dan tata kelola, kami telah merespon rekomendasi BPK dengan menginstruksikan seluruh SKPK untuk melakukan inventarisasi aset secara cermat. Kami juga berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang lalai menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Said.

Selain tata kelola pemerintahan, Pemkab Aceh Barat juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan. Salah satunya dengan menargetkan operasional layanan Cathlab pada 17 Agustus 2026 setelah seluruh persyaratan sarana, prasarana, dan perizinan terpenuhi. Pemerintah daerah juga tengah memetakan kebutuhan insentif bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.

Di bidang pendidikan, Pemkab menilai tren penurunan jumlah siswa di sekolah negeri harus menjadi perhatian bersama sehingga perlu dilakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

“Tren penurunan siswa di sekolah negeri menjadi alarm bagi kita semua, kami menjadikan ini momentum untuk berinovasi memperkuat mutu pembelajaran, memeratakan guru hingga menyinergikan penerimaan siswa baru dengan Kementerian Agama agar terbangun persaingan kualitas yang sehat dan merata,” katanya.

Pada sektor kesejahteraan sosial, Said menjelaskan pemerintah terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Hingga Juni 2026, sebanyak 3.645 keluarga telah diperbarui statusnya guna memastikan penyaluran bantuan sosial, seperti PBI, PKH, dan bantuan sembako, benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat, mulai dari pengaspalan jalan menuju SDN Peulanteu hingga pembangunan sejumlah jembatan yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Kami sangat sepakat dengan pandangan dewan bahwa pembangunan butuh perencanaan yang matang agar terarah, kami berkomitmen mempercepat perbaikan infrastruktur vital diantaranya usulan pengaspalan jalan SDN Peulanteu, pembangunan jembatan Alue Sundak-Drien Rampak, serta jembatan gantung Simpang Peut-Ujong Simpang yang akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal kita,” ujar Said.

Dalam jawabannya, Pemkab Aceh Barat juga menyoroti persoalan angkutan batu bara. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap keselamatan masyarakat dan telah menginstruksikan perusahaan terkait untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batu bara.

Sementara terkait penyelesaian konflik agraria, pemerintah menyatakan tetap hadir sebagai fasilitator antara masyarakat dan perusahaan, meskipun kewenangan penetapan keputusan berada pada Kementerian ATR/BPN.

Di sektor perkebunan, Pemkab terus melakukan pembinaan kepada pabrik kelapa sawit agar mematuhi ketentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi hak-hak petani.

Said juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Aceh Barat, termasuk penerapan kuota tenaga kerja lokal dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Di sektor pertambangan dan tenaga kerja, Aceh Barat terbuka pada investasi, namun investasi harus bermartabat. Kami wajibkan kuota 70 persen tenaga kerja lokal menindak tegas pelanggaran UMK. Kami tegaskan pula pengelolaan limbah FABA oleh PT Sumber Cipta Yoenanda serta seluruh usaha tambang Galian C wajib mematuhi standar lingkungan dan berkontribusi nyata pada daerah,” kata Said.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan dukungan penuh kepada Dinas Perhubungan yang saat ini menghadapi gugatan hukum karena menjalankan tugas pengawasan di lapangan dalam rangka penegakan aturan investasi di daerah.

“Pemerintah daerah senantiasa hadir sebagai fasilitator yang berpihak kepada rakyat dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan dan warga, meski kami menyadari penuh bahwa keputusan final ada ditangan ATR/BPN,” ujarnya.

Berita Lainnya