Ketua Fraksi Partai Aceh Usul Bentuk Pansus Vendor Tambang dan Kebun, Soroti Komitmen Tenaga Kerja Lokal

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Barat, H. Tarmizi, SE menyerahkan berkas pandangan Fraksi

ACEH BARAT | pojoksuara.id - Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Barat, H. Tarmizi, S.E, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi keberadaan vendor-vendor yang beroperasi di sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Aceh Barat. Usulan tersebut disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat, Selasa (14/7/2026).

Dalam pandangan umum yang dibacakan atas nama Fraksi Partai Aceh, H. Tarmizi menilai pembentukan Pansus sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh vendor yang beroperasi di Aceh Barat mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban mengutamakan tenaga kerja lokal.

"Fraksi Partai Aceh berpendapat bahwa sudah saatnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus melakukan evaluasi terhadap keberadaan vendor-vendor pada sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Aceh Barat," tegas H. Tarmizi.

Menurutnya, keberadaan Pansus akan menjadi instrumen pengawasan DPRK untuk memastikan perusahaan penyedia jasa tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga memenuhi kewajiban terhadap masyarakat Aceh Barat.

Fraksi Partai Aceh menegaskan bahwa evaluasi tersebut harus mencakup kepatuhan vendor terhadap seluruh regulasi, termasuk komitmen dalam memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang objektif dan komprehensif sebagai dasar perbaikan tata kelola sektor pertambangan dan perkebunan di Aceh Barat.

Tarmizi menilai, investasi yang masuk ke Aceh Barat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

"Fraksi Partai Aceh berharap melalui Pansus tersebut dapat diperoleh rekomendasi yang objektif dan komprehensif sebagai dasar perbaikan tata kelola sektor pertambangan dan perkebunan, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Aceh Barat, khususnya dalam aspek penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain mengusulkan pembentukan Pansus, Fraksi Partai Aceh juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Di antaranya penguatan kemandirian fiskal daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas belanja daerah, penguatan reformasi birokrasi, perhatian terhadap mutu pendidikan, hingga pengelolaan Masjid Agung Baitul Makmur.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Aceh menyatakan mendukung Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, dengan catatan seluruh masukan yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan pelaksanaan pembangunan ke depan.

Berita Lainnya