Ramli Soroti Pasar Hewan hingga Tambang Golongan C dalam Pendapat Fraksi PAN DPRK
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., menyampaikan sejumlah sorotan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan aset daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi terhadap Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapat fraksi yang dibacakan Ramli, Fraksi PAN meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan perhatian serius terhadap sejumlah proyek yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan Pasar Hewan di Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan. Menurut Ramli, lokasi pembangunan yang berada di lahan gambut dan berada di jalur lintas nasional dinilai kurang tepat sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali.
"Pertanyaannya apakah pengadaan tanah dan pembangunannya sudah selesai dilaksanakan? Dan jika belum, kami Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Aceh Barat merekomendasikan agar dapat ditinjau kembali, mengingat lokasi tersebut merupakan lahan gambut dan berada di Jalan Lintas Nasional Meulaboh–Banda Aceh," kata Ramli saat membacakan pendapat fraksi.
Selain itu, Fraksi PAN juga meminta pemerintah merinci alokasi anggaran serta tahapan pembayaran pembebasan lahan pasar hewan tersebut, termasuk memastikan apakah pembayaran telah dilunasi seluruhnya.
Ramli juga menyoroti sejumlah bangunan yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah namun hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal. Bangunan tersebut meliputi Pos Retribusi Simpang Layung di Gampong Gunong Meuh, Pasar Ikan Blang Bale di Gampong Cot Seumeureung, serta Pasar Sayur di Gampong Cot Darat, Kecamatan Samatiga.
Menurut Fraksi PAN, pemerintah perlu menjelaskan status pencatatan aset dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari fasilitas-fasilitas tersebut.
"Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Aceh Barat meminta kepada SKPK terkait agar dapat memberikan penjelasannya terkait pencatatan aset dan penerimaan PAD selama ini," ujar Ramli.
Di sektor pertambangan, Ramli meminta pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aktivitas penambangan bahan galian Golongan C di Kabupaten Aceh Barat.
Fraksi PAN meminta pemerintah menjelaskan jumlah tambang yang memiliki izin maupun yang beroperasi secara ilegal, sekaligus memastikan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Selain pembangunan, Ramli turut menyinggung aspek sosial dan keagamaan. Ia menyampaikan bahwa Masjid Agung Baitul Makmur sebagai ikon Kabupaten Aceh Barat telah menerima dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Mifa Bersaudara sebesar Rp3.915.848.752 selama periode 2019–2024.
Menurut Fraksi PAN, penggunaan dana tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui laporan khusus, bahkan meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Barat melakukan audit rutin setiap tahun guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Dalam bidang kesejahteraan sosial, Ramli juga menyoroti masih adanya masyarakat miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berpotensi tidak menerima bantuan sosial.
Fraksi PAN meminta pemerintah daerah segera melakukan pembaruan data dengan mengedepankan prinsip keadilan agar seluruh masyarakat yang berhak memperoleh bantuan dapat terakomodasi.
Di sektor pendidikan, Ramli mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Aceh Barat yang mengalami penurunan jumlah siswa meskipun telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi, termasuk meninjau kompetensi kepala sekolah serta memperhatikan kebutuhan transportasi bagi siswa agar pelayanan pendidikan semakin optimal.
Pendapat Fraksi PAN tersebut disampaikan Ramli, S.E., dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat mengenai Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.